Jelajah

Pegiat ASI Ponorogo Sambut Baik Kebijakan Larangan Produsen SUFOR Iklan Promosi Harga

Adanya peraturan pemerintah yang melarang  produsen atau distributor susu formula melakukan kegiatan yang menghambat pemberian Air Susu Ibu disambut gembira pegiat ASI di Ponorogo. Kebijakan tersebut dinilai tepat sehingga tidak ada lagi alasan bagi orang tua untuk memberikan susu formula bagi bayinya.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang diterbitkan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.

Keputusan tersebut disambut gembira oleh pegiat ASI di Ponorogo. Iin Zulfiana, seorang pemerhati ibu dan advokat ASI, mengapresiasi kebijakan ini dan menyebutnya sebagai langkah yang sangat tepat. Menurut Iin, selama ini banyak ibu yang memilih susu formula daripada ASI karena terpengaruh oleh iklan yang mengklaim bahwa susu formula dapat membuat anak lebih sehat, cerdas, dan pintar. Namun, Iin menekankan bahwa klaim-klaim tersebut tidak didukung oleh penelitian ilmiah yang valid. Sebaliknya, ASI terbukti sebagai pilihan yang lebih sehat, murah, dan efektif dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan bayi.

“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pemberian ASI eksklusif hingga bayi berusia 6 bulan dapat lebih diutamakan,” ujar Iin Zulfiana. “Kami berharap orang tua, khususnya ibu dan ayah, semakin sadar akan manfaat ASI dan aktif mengkampanyekan pentingnya pemberian ASI eksklusif.”

Pemerintah melarang produsen atau distributor susu formula (sufor) bayi melakukan promosi harga atau diskon dalam menjajakan produk mereka. Upaya itu dilakukan untuk memaksimalkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada para bayi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken pada Jumat 26 juli 2024 .