Jelajah

Terganjal Kelengkapan Dokumen, Road Sweeper Belum Bisa Dioperasikan di Jalan Raya

Terganjal kelengkapan dokumen, road sweeper belum bisa dioperasikan di jalan raya. Diprediksi, truk penyapu jalan itu baru bisa dijalankan pada pertengahan Agustus nanti.

Gulang Winarno, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan dokumen seperti STNK dan Uji KIR. Jika nanti surat-surat tersebut lengkap, maka truk penyapu jalan itu bisa segera dioperasionalkan.

“Kami sudah melakukan uji coba road sweeper truck beberapa waktu lalu. Hasilnya memang lebih cepat dan bersih saat pembersihan jalan raya,” terangnya.

Namun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa saat penggunaan road sweeper truck, tepi kanan kiri jalan harus steril dari kendaraan yang terparkir.

Hal ini agar lebih mudah saat pengoperasian road sweeper. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar saat pengoperasian road sweeper truck, dilakukan sosialisasi agar tidak ada parkir kendaraan di tepi jalan.

“Kami juga sudah menyiapkan 2 driver khusus untuk mengoperasikan road sweeper truck yang telah dilatih oleh perusahaan penyedia,” imbuhnya.

Sekadar informasi, Pemkab Ponorogo membeli road sweeper truck seharga Rp3,7 miliar. (yd/rl/ab)