Trend Pernikahan Anak Meningkat, KUA Sawoo Sosialisasi ke Sekolah-sekolah
Masa pengenalan lingkungan sekolah – MPLS kemarin dimanfaatkan KUA Sawoo Ponorogo untuk melakukan sosialisasi terkait tolak pernikahan dini. Langkah itu dilakukan lantaran fenomena pernikahan anak meningkat.
Meki Hasan, Kepala KUA Sawoo Ponorogo mengatakan, berdasarkan catatan di KUA Sawoo, ada 3 laki-laki dan 9 perempuan yang mengajukan dispensasi nikah selama satu semester ini. “Jika tidak diantisipasi, fenomena pernikahan anak ini akan semakin marak,” ungkap Meki.
Sekolah-sekolah yang dilibatkan dalam MPLS menunjukkan antusiasme tinggi terhadap program sosialisasi dari KUA. Para siswa baru bersama-sama menandatangani ikrar untuk menolak pernikahan di bawah umur sebagai bagian dari kegiatan tersebut.
Selain melibatkan pihak sekolah, KUA Sawoo juga menggandeng pihak terkait seperti Puskesmas untuk menyampaikan materi tentang bahaya menikah usia dini, terutama dari sisi kesehatan reproduksi. Menurut penjelasan Meki, menikah pada usia dini juga meningkatkan risiko terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena secara mental mereka belum siap untuk menghadapi pernikahan.
Kegiatan sosialisasi tidak hanya menyasar sekolah, tetapi juga mencakup desa-desa di Kecamatan Sawoo. Sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, usia minimal untuk menikah ditetapkan sebesar 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.