AdvertorialJelajah

Setelah 2 Tahun Digodok, Perda Kawasan Tanpa Rokok- KTR Disyahkan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi peraturan daerah (Perda). Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto, mengungkapkan bahwa Raperda kawasan tanpa rokok ini disahkan setelah melalui proses panjang.

“Perda ini merupakan salah satu yang paling lama prosesnya, hampir mencapai 2 tahun,” kata Sunarto. “Yang membuat raperda ini lama untuk disahkan menjadi perda tidak lain karena menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.”

Sunarto menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut, sudah diatur mana saja tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok. Namun, secara spesifik, tempat-tempat yang dikhususkan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati (perbup). “Walaupun sudah ada peraturan tentang kawasan tanpa rokok, saya tetap meminta kepada bupati untuk membangun fasilitas bagi para perokok. Hal ini sebagai kewajiban untuk memfasilitasi kebutuhan perokok,” tambah Sunarto.

Perda ini, selain sebagai mandat dari pusat, juga sebagai implementasi Kabupaten Ponorogo menjadi kabupaten ramah anak. “Perda ini selain sebagai mandatory dari pusat, tapi juga sebagai implementasi Kabupaten Ponorogo menjadi kabupaten ramah anak,” ujar Sunarto.

“Perda ini merupakan salah satu yang paling lama prosesnya, hampir mencapai 2 tahun. Yang membuat raperda ini lama untuk disahkan menjadi perda tidak lain karena menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. Walaupun sudah ada peraturan tentang kawasan tanpa rokok, saya tetap meminta kepada bupati untuk membangun fasilitas bagi para perokok. Hal ini sebagai kewajiban untuk memfasilitasi kebutuhan perokok. Perda ini selain sebagai mandatory dari pusat, tapi juga sebagai implementasi Kabupaten Ponorogo menjadi kabupaten ramah anak.”

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengapresiasi pengesahan perda kawasan tanpa rokok ini. “Kami bakal segera membuat peraturan bupati tentang tempat-tempat yang bebas asap rokok, termasuk sanksi bagi masyarakat yang melanggar,” ujar Sugiri. Ia juga sepakat untuk menyediakan ruang bagi para perokok. “Rokok merupakan salah satu penyumbang pemasukan negara yang disalurkan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” tambah Sugiri.

“Kami bakal segera membuat peraturan bupati tentang tempat-tempat yang bebas asap rokok, termasuk sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Rokok merupakan salah satu penyumbang pemasukan negara yang disalurkan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).”