Ketua Paguyuban Parkir Minta Dishub Tegas Tangani Jukir Ilegal di Aloon-aloon Ponorogo
Adanya oknum juru parkir ( jukir ) yang menarik uang parkir sepeda motor Rp 5 ribu di Aloon-aloon, disesalkan Ahmad, ketua paguyuban Parkir Ponorogo. Bagaimana tidak, jika tindakan itu telah mencoreng nama baik juru parkir yang ada di kota reog yang selalu berusaha tertib dan taat aturan. Karenanya paguyuban minta dinas perhubungan turun tangan dengan menindak tegas oknum jukir nakal tersebut.
Pihaknya memastikan tukang parkir itu liar alias ilegal dimana beraksi saat ada moment tertentu saja memanfaatkan keramaian kota.
Ia juga menambahkan, bisa jadi ada jukir resmi yang mengajak anak buah untuk membantu menata kendaraan, namun mereka memungut uang parkir sendiri tanpa dilengkapi karcis. “Kami khawatir jika aksi ini terus dibiarkan tidak hanya mencoreng nama jukir tapi juga nama Ponorogo,” lanjutnya.
Ahmad mengungkapkan bahwa selama ini yang mengunjungi keramaian seperti Grebeg Syuro di Aloon-Aloon merupakan warga luar kota Reog. Laporan yang masuk ke paguyuban menunjukkan masalah hanya terjadi di kawasan Aloon-Aloon, sementara di jalan Hos Cokro Aminoto masih sesuai dengan perda yang ada.
Ia juga mengakui bahwa saat event Grebeg Syuro, tarif parkir diberlakukan insidental, yaitu Rp 3 ribu untuk motor, Rp 5 ribu untuk mobil, dan Rp 10 ribu untuk truk atau bus. “Namun dalam praktik di lapangan, banyak juga mobil yang hanya membayar Rp 2 ribu, tapi ada juga yang justru tidak mau meminta kembalian jika uangnya lebih,” tambah Ahmad.
Ahmad menyebut hal tersebut merupakan suka duka menjadi juru parkir lantaran tidak hanya mengedepankan pendapatan semata melainkan juga sosial. “Ini adalah suka duka menjadi juru parkir, kami tidak hanya mengejar pendapatan semata, tetapi juga aspek sosial,” pungkasnya.