HeadlineJelajah

Geram Dengan Oknum Jukir Nakal, Dishub Minta Warga Tidak Parkir Sepeda Motor di Aloon-aloon Jika Ditarik Rp 5 ribu

Lagi-lagi tarif parkir melebihi ketentuan menjadi sorotan warga di event perayaan Grebeg Syuro Aloon-aloon Ponorogo.

Sesuai Perda, tarif parkir sepeda motor seharusnya hanya Rp 3.000, namun di lapangan, tarif yang ditarik mencapai Rp 5.000. Akibatnya, warga meminta Dinas Perhubungan untuk kembali menertibkan juru parkir (jukir) nakal.

Setyo Budiono, Kabid Lalu Lintas dan Sarpras Dinas Perhubungan, mengaku bahwa sebelum acara tahunan tersebut digelar, pihaknya sudah mengundang kalangan juru parkir untuk taat aturan. “Selain memberinya karcis, mereka sudah diwanti-wanti untuk tidak memungut tarif parkir di luar ketentuan yang ada,” ungkap Setyo.

Namun, hasilnya masih banyak oknum jukir nakal yang masih memungut tarif di luar aturan yang ada. “Hanya saja pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena sudah berulang kali ditegur namun tidak pernah kapok,” tambah Setyo. “Yang bisa dilakukan hanya meminta masyarakat untuk tidak parkir kendaraan jika ditarik Rp 5.000 dan mencari tempat lainnya.”

Setyo juga mengimbau agar pengunjung Alun-alun meminta karcis saat memarkir kendaraan. Pihaknya sudah memasang banner tarif parkir sesuai dengan Perda No. 11 Tahun 2023, yaitu untuk motor Rp 3.000, mobil Rp 5.000, dan bus atau truk Rp 10.000.