Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Juli
  • 3
  • Geram Dengan Oknum Jukir Nakal, Dishub Minta Warga Tidak Parkir Sepeda Motor di Aloon-aloon Jika Ditarik Rp 5 ribu
  • Headline
  • Jelajah

Geram Dengan Oknum Jukir Nakal, Dishub Minta Warga Tidak Parkir Sepeda Motor di Aloon-aloon Jika Ditarik Rp 5 ribu

Gema Surya FM Rabu 3 Juli 2024 | 10:00 WIB
Parkirrr

Lagi-lagi tarif parkir melebihi ketentuan menjadi sorotan warga di event perayaan Grebeg Syuro Aloon-aloon Ponorogo.

Sesuai Perda, tarif parkir sepeda motor seharusnya hanya Rp 3.000, namun di lapangan, tarif yang ditarik mencapai Rp 5.000. Akibatnya, warga meminta Dinas Perhubungan untuk kembali menertibkan juru parkir (jukir) nakal.

Setyo Budiono, Kabid Lalu Lintas dan Sarpras Dinas Perhubungan, mengaku bahwa sebelum acara tahunan tersebut digelar, pihaknya sudah mengundang kalangan juru parkir untuk taat aturan. “Selain memberinya karcis, mereka sudah diwanti-wanti untuk tidak memungut tarif parkir di luar ketentuan yang ada,” ungkap Setyo.

Namun, hasilnya masih banyak oknum jukir nakal yang masih memungut tarif di luar aturan yang ada. “Hanya saja pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena sudah berulang kali ditegur namun tidak pernah kapok,” tambah Setyo. “Yang bisa dilakukan hanya meminta masyarakat untuk tidak parkir kendaraan jika ditarik Rp 5.000 dan mencari tempat lainnya.”

Setyo juga mengimbau agar pengunjung Alun-alun meminta karcis saat memarkir kendaraan. Pihaknya sudah memasang banner tarif parkir sesuai dengan Perda No. 11 Tahun 2023, yaitu untuk motor Rp 3.000, mobil Rp 5.000, dan bus atau truk Rp 10.000.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Karena Sakit, Seorang Jamaah Haji Ponorogo yang Tertinggal di Arab Saudi Wafat
Next: Setelah 2 Tahun Digodok, Perda Kawasan Tanpa Rokok- KTR Disyahkan

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.