Perdagkum Sudah Panggil Pedagang Mamin Alun-alun yang Diduga “Ngentol”
Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperdagkum) akhirnya turun tangan pasca viralnya berita ada pedagang di Alun-alun Ponorogo yang menarik harga tak wajar kepada konsumen.
OPD yang dipimpin Ringga Dwi Heri tersebut telah memanggil pedagang warung lesehan itu. Hasilnya, kata Paras Paravirodena, Kabid Perdagangan Disperdakum, pembeli yang ditarik Rp70 ribu ternyata tidak hanya memesan sepincuk nasi pecel dan 2 bungkus nasi campur, melainkan satu bungkus peyek dan 2 gelas air minum.
“Rinciannya, 2 porsi nasi campur masing-masing Rp20 ribu, nasi pecel Rp10 ribu, dan dua gelas air minum masing-masing Rp5 ribu. Namun, keterangan dari pembeli menyatakan hanya membeli 2 porsi nasi campur dan satu pincuk nasi pecel,” kata Paras.
Pihaknya tidak ingin menyalahkan siapapun, namun satu hal yang membuat pedagang lalai adalah tidak mencantumkan daftar harga makanan dan minuman. Karenanya, agar kejadian tersebut tidak terulang, pihaknya mewajibkan para pedagang memasang tarif harga dalam menu jualannya.
Selain itu, jika ditemukan kejadian yang serupa, agar masyarakat melaporkan ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM.
“Pedagang yang melanggar akan disanksi mulai dari teguran tertulis hingga larangan berjualan di Alun-alun,” tegas Paras.
Sebelumnya, pengunjung Alun-alun Ponorogo sempat dibuat terkaget-kaget dengan harga makanan salah satu warung lesehan di kawasan tersebut. Pasalnya, harga makanan dinilai tak wajar atau istilah Jawa-nya “ngentol.” Makan sepincuk nasi pecel dan 2 porsi nasi campur ditarik Rp70 ribu. (yd/rl/ab)