Jelajah

2 Jamaah Haji Ponorogo yang Wafat di Tanah Suci, Akan Mendapatkan Asuransi

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo memastikan bahwa jamaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci Makkah akan mendapatkan klaim asuransi sesuai haknya. Klaim asuransi tersebut akan diserahterimakan kepada pihak ahli waris atau keluarga.

M. Nurul Huda, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo, menyatakan bahwa setiap jamaah haji telah dilindungi oleh undang-undang sejak berada di asrama haji hingga pulang ke Tanah Air.

“Ketika ada jamaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci, maka dia berhak mendapat asuransi. Kami akan mengawal proses klaim hingga dana asuransi tersebut diserahterimakan kepada ahli waris,” ujar Huda.

Proses klaim ini akan dilakukan setelah pelaksanaan ibadah haji selesai. Huda juga menegaskan bahwa ada persyaratan yang harus dilengkapi sebelum klaim diajukan. Besaran pertanggungan asuransi telah disosialisasikan secara transparan dan diatur sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Hingga kini, jamaah haji Ponorogo dari kloter 19 dan 20 semuanya dalam kondisi baik. Namun, terdapat dua jamaah haji asal Ponorogo yang meninggal dunia saat berada di Tanah Suci. Mereka adalah Sahri bin Muhammad Nur, 78 tahun, warga Dusun Dukuh Kali, Desa Lengkong, Kecamatan Sukorejo, yang meninggal dunia pada 10 Juni lalu di RS An Noor Mekkah, serta Hj. Istingah, 73 tahun, jamaah haji sub kloter 19 asal Kelurahan Kauman Kota, yang meninggal dunia pada hari Rabu (19/6).