Kawasan Segi 8 Direncanakan Bebas dari Jaringan Kabel Internet
Tiga dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo duduk bareng untuk membahas jaringan milik internet service provider (ISP).
Dinas yang terlibat dalam pertemuan ini adalah Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP). Pertemuan ini membahas berbagai aspek, termasuk urusan izin serta pemasangan tiang dan kabel.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo, Sapto Jatmiko, menyampaikan bahwa pihaknya menerima masukan dari para penyedia layanan internet untuk sosialisasi rencana peraturan bupati tentang pemasangan jaringan internet.
“Kami menerima masukan dari provider untuk sosialisasi rencana peraturan bupati tentang pemasangan jaringan internet. Harapannya, kegiatan ini bisa menjadi solusi yang menguntungkan bagi Pemkab dan provider serta tidak merugikan masyarakat,” ujar Sapto.
Selain itu, Sapto juga mengungkapkan rencana Pemkab untuk menjadikan Kawasan Segi 8 steril dari kabel udara. Kawasan ini mencakup sepanjang Jalan Aloon-Aloon Barat, Urip Sumoharjo, HOS Tjokroaminoto, Jenderal Sudirman, Ahmad Dahlan, Sultan Agung, dan Jalan Gajah Mada. Langkah ini diambil untuk memperbaiki tata ruang kawasan perkotaan agar lebih indah dan rapi.
“Pemkab berencana menjadikan Kawasan Segi 8 steril dari kabel udara, yang meliputi sepanjang Jalan Aloon-Aloon Barat, Urip Sumoharjo, HOS Tjokroaminoto, Jenderal Sudirman, Ahmad Dahlan, Sultan Agung, dan Jalan Gajah Mada. Hal ini dilakukan agar tata ruang kawasan perkotaan lebih indah dan rapi,” tambah Sapto.