Jelajah

10 Wajah Baru Anggota DPRD Terpilih Wajib Sampaikan Harta Kekayaannya Sebelum Dilantik

Sepuluh anggota baru DPRD terpilih dari Pemilu 2024 di Ponorogo telah diingatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika tidak, mereka terancam batal dilantik.

Arwanhamidi, komisioner KPU Ponorogo, menjelaskan bahwa kewajiban ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

“Pelaporan ini merupakan sebuah kewajiban sebelum pelantikan,” kata Arwanhamidi. Dia menambahkan bahwa caleg terpilih masih memiliki waktu tiga bulan lagi untuk melaporkan LHKPN mereka.

Pelantikan caleg terpilih dijadwalkan berlangsung pada akhir Agustus 2024, sehingga diharapkan para caleg terpilih menyampaikan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Legislator terpilih bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk melengkapi berkas.

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan seluruh anggota DPRD terpilih dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu, sehingga proses pelantikan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.