Jelajah

Jumlah TPS Dalam Pilkada Ponorogo 2024 Turun 50 Persen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menetapkan 1.515 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2024. Jumlah ini turun 50 persen dibanding Pemilu 14 Februari lalu. Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Ali Mahfud, mengatakan ada pengurangan hampir 50 persen atau berkurang sebanyak 1.468 TPS dari 2.983 TPS pada Pemilu Februari 2024 lalu.

Pengurangan jumlah TPS ini disebabkan oleh jumlah surat suara Pilkada yang tidak sebanyak Pemilu, sehingga tidak diperlukan banyak waktu saat proses pemungutan suara atau mencoblos di bilik suara. Berbeda dengan Pemilu lalu yang menyelenggarakan lima pemilihan sekaligus, Pilkada hanya memiliki dua pemilihan yaitu Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

Selain itu, batasan jumlah pemilih dalam Pilkada 2024 juga berbeda dengan Pemilu lalu. Di Pilkada tahun 2024, batas maksimal Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 600, berbeda dengan Pemilu yang hanya 300. Meski begitu, kata Ali, jumlah itu masih lebih sedikit jika dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya. Pada Pilkada 2020 lalu, jumlah DPT di TPS bisa mencapai 800 orang.

Ali mengungkapkan bahwa untuk tahapan berikutnya, KPU Ponorogo akan segera membuka rekrutmen panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk proses pencocokan dan penelitian. Menurutnya, penetapan dilakukan usai KPU selesai memetakan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).