Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dewi Astutik Buronan BNN Warga Balong, Ini Kata Kepala Dukuh Sumber Agung
  • Jelang Hari Raya Qurban, Ratusan “Juleha” Mengikuti Pelatihan Penyembelihan Hewan Qurban
  • Perekonomian Sulit, Usaha Sangkar Burung di Ponorogo Lesu
  • PCX Vs Supra X di Jalan Raya Ngumpul Somoroto, Dua Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Lomba MTQ Tingkat SD Masjid Baitul Mukhlisin Nologaten Ponorogo, Banyak Peserta dari Luar Daerah
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Mei
  • 31
  • Apindo Ponorogo Tegas Tolak Tapera Dibebankan ke Pekerja Swasta
  • Jelajah

Apindo Ponorogo Tegas Tolak Tapera Dibebankan ke Pekerja Swasta

Gema Surya FM Jumat 31 Mei 2024 | 11:18 WIB
TAPERA

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo secara tegas menyatakan keberatan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dibebankan ke pekerja swasta.

Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Apindo, Sumeru Hadi Prastowo, menilai program Tapera akan memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja atau buruh. Oleh karena itu, Apindo mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali pemberlakuan aturan tersebut.

Selama ini, pekerja sudah banyak potongan seperti BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Jika gaji UMK dibebani banyak potongan tambahan lainnya, mereka mungkin tidak bisa membawa pulang uang yang cukup untuk keluarganya.

Menurut Sumeru, program perumahan bagi pekerja merupakan program yang bagus, tetapi sistemnya bisa diatur seperti pinjaman dengan angsuran bunga yang ringan, layaknya Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank. Selain itu, program ini juga bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, Jokowi merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN, TNI-Polri, dan BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah. Dalam ayat 1 pasal tersebut disebutkan besaran simpanan yang ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara itu, ayat 2 pasal yang sama mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

4o

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Musim Lulusan, Pemohon Kartu Kuning di Disnaker Naik 25 % Didominasi Fresh Graduate
Next: Seorang Mahasiswi di Ponorogo Mengaku Menjadi Korban Gendam Uang 2,8 Juta Raib

Related Stories

dvfs
  • Jelajah

Dewi Astutik Buronan BNN Warga Balong, Ini Kata Kepala Dukuh Sumber Agung

Gema Surya FM Selasa 27 Mei 2025 | 13:52 WIB
Kambing Jelang Iduladha
  • Jelajah

Jelang Hari Raya Qurban, Ratusan “Juleha” Mengikuti Pelatihan Penyembelihan Hewan Qurban

Gema Surya FM Selasa 27 Mei 2025 | 13:39 WIB
Sangkar
  • Jelajah

Perekonomian Sulit, Usaha Sangkar Burung di Ponorogo Lesu

Gema Surya FM Selasa 27 Mei 2025 | 10:53 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.