Polsek Ponorogo Pasang Banner Larangan Terbangkan Balon Udara dan Petasan di 3 Titik
Antisipasi penerbangan balon udara dan petasan, jajaran Polsek Ponorogo memasang banner larangan di 3 titik.
Iptu M. Mustofa Sahid, Kapolsek Ponorogo, mengatakan bahwa 3 titik tersebut ada di Mapolsekta, di Jalan Gajah Mada, dan di lingkungan Prayungan Kelurahan Paju.
Adapun tujuan pemasangan banner larangan menerbangkan balon udara maupun membunyikan petasan adalah untuk mengingatkan warga, apalagi jika terbukti ketahuan, ancamannya pidana hukuman kurungan hingga 12 tahun penjara.
Awal puasa lalu, lanjut Kapolsekta, pihaknya sudah mengamankan pelaku yang akan mengedarkan bubuk petasan. Wilayah perkotaan juga sering ditemukan warga yang menyalakan petasan ataupun menerbangkan balon udara.
Selain pasang banner, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi melalui safari Ramadhan dan juga meningkatkan patroli. (rl/ab)