Jelajah

Tersangka Kasus Dugaan Pungli Segel Tanah Desa Sawoo Sudah Ditahan di Rutan Surabaya

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penyerahan tahap dua berkas kasus dugaan pungli segel tanah di Desa Sawoo kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Selasa (05/03), tersangka beberapa hari lalu diserahkan bersama barang bukti dan berkas lainnya karena telah dinyatakan lengkap (P21).

Hal tersebut disampaikan Agung Riyadi kasi intel kejaksaan negeri Ponorogo dimana Dua orang tersangka yaitu SJD dan SYT dipindah dari Rutan Ponorogo ke cabang rumah tahanan (rutan) Kelas I Surabaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Keduanya bakal ditahan 20 hari hingga 24 Maret mendatang, nantinya segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk disidangkan. 

Agung memprediksi proses persidangan pelaksanaannya kurang dari seminggu kedepan, dimana dugaan pungli hingga 94 juta rupiah. Keduanya bakal disangkakan pasal 11 dan 12 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. Agung berharap proses persidangan berjalan lancar.