Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Paripurna Perda RPJMD, DPRD Soroti Target PAD 1 Trilyun
  • Hujan Deras Picu Longsor, Rumah Warga Sendang Rusak Tertimbun Tanah
  • Waspada, Nama Sekda Agus Pramono Dicatut Untuk Penipuan
  • Warga Ponorogo Keluhkan LPG 3 Kg Sulit Didapat, Ini Penjelasan Penyalur
  • Calon Pengantin Sakit, Ijab Qabul Dilakukan di RSU Aisyiyah Ponorogo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Desember
  • 29
  • Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Penipuan Ganjal ATM Dengan Lidi
  • Headline
  • Jelajah

Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Penipuan Ganjal ATM Dengan Lidi

Gema Surya FM Jumat 29 Desember 2023 | 15:53 WIB
lidi

Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan 3 pelaku penipuan dengan modus ganjal ATM dengan lidi. 3 tersangka berinisial M 49 tahun, EP 48 tahun dan NL 30 tahun, ketiganya melakukan aksinya di ATM Pasar Tamansari Sambit. Para pelaku menguras ATM korban senilai Rp 100 juta lebih. AKBP Anton Prasetyo Kapolres Ponorogo, mengatakan mereka merupakan residivis dan sudah melakukan aksi di 3 kota yang berbeda yakni Jember, Trenggalek dan Ponorogo. Mereka tertangkap di Bandung di persembunyian.

Dijelaskan awal ungkap kasus, dimana  korban yang bernama Dewi datang ke ATM di Pasar Tamansari Sambit untuk tarik tunai uangnya. Setelah masuk gerai ATM Korban memasukan ATM nya, namun tidak bisa masuk karena mesin diganjal dengan lidi. Tiba-tiba datang salah satu pelaku masuk ke ATM mencoba menolong korban. Pelaku  langsung menyuruh korban menekan tombol cancel. Kemudian pelaku tersebut membantu memasukan ATM milik korban yang tidak bisa dimasukan tadi yang tanpa  disadari  sebenarnya sudah  ditukar dengan ATM pelaku yang mirip. Setelahnya korban melaksanakan tarik tunai sebanyak Rp. 500.000 tapi tetap gagal kemudian di cancel oleh korban. 

Kemudian datang lagi pelaku kedua masuk gerai ATM dimana korban masih berada didalam dan disarankan untuk mengambil uang lewat M-Banking saja. Kemudian korban menurut, mengambil uang lewat M-Banking tarik tunai tanpa kartu. Sehingga pelaku kedua tersebut mengetahui Pin dari ATM korban. Setelah korban keluar para pelaku melancarkan aksi dengan menggunakan ATM Korban yang telah diketahui PIN nya dengan menguras isi saldo.

Sesampai dirumah korban mengecek saldo melalui internet banking. Korban terkejut bahwa saldo yg sebelumnya berjumlah Rp 117 juta ternyata tinggal Rp 12 juta kemudian pelapor bergegas ke rumah saksi. Oleh saksi pelapor disarankan untuk segera memblokir rekening tersebut. Kemudian setelah dicek lagi, saldo yang ada di rekening korban tinggal Rp 125 ribu. Dengan kejadian tersebut, menurutnya ketiga pelaku mempunyai peran yang berbeda beda ada yang sebagai sopir dan yang mengganjal ATM. Hasil dari menguras saldo korban untuk kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, 3 pelaku dikenai pasal 363 KUHP atau 378 jo 55 KUHP atau 372 jo 55 KUHP ancaman hukuman 7 tahun.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Libur Panjang Tingkat Hunian Hotel di Ponorogo Meningkat
Next: Antisipasi Crowded Malam Pergantian Tahun, Polres Tetapkan Car Free Night di Sejumlah Jalur

Related Stories

rp
  • Headline
  • Jelajah

Paripurna Perda RPJMD, DPRD Soroti Target PAD 1 Trilyun

Gema Surya FM Selasa 3 Juni 2025 | 13:54 WIB
Longsor
  • Headline
  • Jelajah

Hujan Deras Picu Longsor, Rumah Warga Sendang Rusak Tertimbun Tanah

Gema Surya FM Selasa 3 Juni 2025 | 13:22 WIB
AP
  • Headline
  • Jelajah

Waspada, Nama Sekda Agus Pramono Dicatut Untuk Penipuan

Gema Surya FM Selasa 3 Juni 2025 | 13:07 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.