Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • November
  • 7
  • Lompat Partai, Anggota DPRD Dari Partai Hanura Diberhentikan
  • Jelajah

Lompat Partai, Anggota DPRD Dari Partai Hanura Diberhentikan

Gema Surya FM Selasa 7 November 2023 | 15:17 WIB
PARPOL ILUSTRASI
Dinilai lompat partai dalam pemilu 2024, nggota DPRD dari dapil 6 partai Hanura diusulkan diberhentikan. (Foto:Ilustrasi)

Dinilai lompat partai dalam pemilu 2024, Muryanto anggota DPRD dari dapil 6 partai Hanura diusulkan diberhentikan, usulan tersebut disampaikan DPC Hanura Ponorogo ke DPRD, agar bisa dilakukan pergantian antar waktu PAW.

Seperti disampaikan Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo yang mengaku telah menerima surat pengajuan PAW anggota DPRD dari partai Hanura, yakni Muryanto pada pertengahan Oktober lalu, pihaknya pun telah memproses tersebut untuk di kirim KPUD Ponorogo.

“Sesuai dengan ketentuan, bagi anggota DPRD yang mencalonkan pemilu 2024 dan pindah partai, memang sesuai ketentuan harus segera dilakukan pemberhentian” terangnya kepada wartawan Selasa (07/11). 

Dalam surat tersebut nama yang diajukan yakni Suhardi dari Dapil 3 Ponorogo yang merupakan ketua DPC Partai Hanura, yang diajukan siapa penggantinya untuk Muryanto merupakan wewenang parpol itu tersendiri. 

“Beberapa waktu yang lalu DPC partai HANURA telah mengajukan permohonan, pemberhentian sekaligus pemberitahuan tentang pemberhentian dari SKDPP dan sekaligus mengajukan pengganti antar waktu” tambahnya.

Dalam surat tersebut Kata Sunarto juga dilampiri surat keputusan pemberhentian dari DPP partai Hanura untuk Muryanto sebagai anggota partai Hanura, serta 2 caleg yang di pemilu 2019- 2024 di dapil yang sama dengan Muryanto juga diberhentikan.

Pasca menerima surat tersebut pihaknya telah memproses kelengkapan surat PAW ke pihak pihak terkait, untuk pelantikan PAW DPRD selambat lambatnya 6 bulan sebelum masa jabatan DPRD habis.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Jabatan 4 Dinas Lowong Akhirnya Diisi Pejabat Definitf Lewat Lelang Jabatan
Next: ODGJ Lempari Pintu Toilet Masjid Sabilil Muttaqien Ngebel Diringkus Polisi

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.