Jelajah

Lompat Partai, Anggota DPRD Dari Partai Hanura Diberhentikan

Dinilai lompat partai dalam pemilu 2024, Muryanto anggota DPRD dari dapil 6 partai Hanura diusulkan diberhentikan, usulan tersebut disampaikan DPC Hanura Ponorogo ke DPRD, agar bisa dilakukan pergantian antar waktu PAW.

Seperti disampaikan Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo yang mengaku telah menerima surat pengajuan PAW anggota DPRD dari partai Hanura, yakni Muryanto pada pertengahan Oktober lalu, pihaknya pun telah memproses tersebut untuk di kirim KPUD Ponorogo.

“Sesuai dengan ketentuan, bagi anggota DPRD yang mencalonkan pemilu 2024 dan pindah partai, memang sesuai ketentuan harus segera dilakukan pemberhentian” terangnya kepada wartawan Selasa (07/11). 

Dalam surat tersebut nama yang diajukan yakni Suhardi dari Dapil 3 Ponorogo yang merupakan ketua DPC Partai Hanura, yang diajukan siapa penggantinya untuk Muryanto merupakan wewenang parpol itu tersendiri. 

“Beberapa waktu yang lalu DPC partai HANURA telah mengajukan permohonan, pemberhentian sekaligus pemberitahuan tentang pemberhentian dari SKDPP dan sekaligus mengajukan pengganti antar waktu” tambahnya.

Dalam surat tersebut Kata Sunarto juga dilampiri surat keputusan pemberhentian dari DPP partai Hanura untuk Muryanto sebagai anggota partai Hanura, serta 2 caleg yang di pemilu 2019- 2024 di dapil yang sama dengan Muryanto juga diberhentikan.

Pasca menerima surat tersebut pihaknya telah memproses kelengkapan surat PAW ke pihak pihak terkait, untuk pelantikan PAW DPRD selambat lambatnya 6 bulan sebelum masa jabatan DPRD habis.