Kejari Ponorogo Targetkan Akhir Tahun Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli Surat Segel Tanah PTSL
Kejaksaan Negeri Ponorogo optimistis kasus dugaan pungutan liar (pungli) surat segel tanah untuk untuk syarat pendaftaran tanah sistematis (PTSL) di Desa Sawoo, sudah bisa tetapkan tersangka akhir tahun ini.
Proses pengusutan kasus yang mendapat perhatian warga Sawoo ini, diklaim sudah mencapai 80 persen. Hal itu disampaikan Agung Riyadi Kasi Intel Kejaksaan Negeri. Pihaknya menargetkan akhir desember ini sudah ada tersangka.
Pihaknya telah memanggil ulang lagi 6 saksi atas kasus tersebut. Yakni diantara 3 orang perangkat desa dan 3 warga yang menjadi saksi dan korban.
Barang bukti yang diamankan beberapa waktu dari kantor balai Desa Sawoo Kecamatan Sawoo akan terus didalami bahkan barang bukti tambahan juga diamankan. Sejauh ini total yang sudah dimintai keterangan sekitar 50 saksi.
“Itu terkait secara rinci saya tidak bisa menjelaskan secara rindi, ada terkait dengan perkara, ada seperti data masih kita dalami, sekitar 50 lebih saksi. Salah satunya ada yang perangkat desa, sekitar kurang lebih 3 orang (perangkat desa),” ungkapnya.
Sekedar informasi 1 bulan lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Kamis siang kemarin melakukan penggeledahan di kantor pemerintah Desa Sawoo Kecamatan Sawoo terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) surat segel tanah untuk untuk syarat pendaftaran tanah sistematis (PTSL).
Korp Adhyaksa itu menurunkan 10 personil untuk melakukan penggeledahan yang dimulai jam 11.00 WIB hingga jam 14.00 WIB. Beberapa dokumen dan 2 laptop berhasil diamankan sebagai tambahan barang bukti kasus dugaan pungutan liar (pungli) surat segel tanah untuk untuk syarat pendaftaran tanah sistematis (PTSL) di Desa Sawoo. (yd/rl/ab)