Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dua PMI yang Bekerja di Taipo Hongkong Tidak bisa Dihubungi Keluarga Sejak Tragedi Kebakaran Apartemen
  • Harga Kacang Oven Ikut Naik, Pedagang Sate Ayam Ponorogo Sambat
  • 88.585 Warga Miskin di Ponorogo Akan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
  • Namanya Sering Dicatut untuk Tipu-Tipu, Plt Bupati Lisdyarita Minta OPD Cross Check Langsung ke Dirinya
  • Kejari Ponorogo Musnahkan Puluhan Ribu BB yang Sudah Inkracht, Ada Narkotika Hingga HP
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • September
  • 25
  • Vonis Kasus Semanding Jenangan, Pelaku Diputus 4 Tahun 6 Bulan Penjara
  • Headline
  • Jelajah

Vonis Kasus Semanding Jenangan, Pelaku Diputus 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Gema Surya FM Senin 25 September 2023 | 09:46 WIB
pidana
Terdakwa ASS, salah satu pelaku pembunuhan di Semanding Jenangan akhirnya di vonis. (Foto:Yudi)

Kasus pembunuhan pemilik angkringan asal Magetan di rumah kontrakan Desa Semanding Kecamatan Jenangan Ponorogo beberapa waktu lalu Sudah memasuki vonis. Putusan bagi salah satu terdakwa yang masih di bawh umur AAS (16) penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Ponorogo. 

Di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Ponorogo Jum’at (22/09), hakim tunggal Deny Lipu membacakan putusan itu di depan terdakwa AAS, terdakwa asal Jambi itu mengakui bahwa yang bersangkutan ikut membantu terdakwa lainnya yakni JR (21), dalam peristiwa tragis yang merenggut nyawa Sumiran seorang pensiunan TNI asal Kecamatan Parang Magetan beberapa Bulan lalu.

Harries Konstituanto juru bicara Pengadilan Negeri Ponorogo mengatakan, Terdakwa AAS  dihukum penjara  4 tahun 6 bulan, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar. Keputusan vonis ini ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 6 tahun. 

“Dilaksanakan sidang dengan agenda putusan, sidangnya itu dilakukan persidangan anak, karena terdakwanya masih berusia 16 tahun” kata Harries kepada wartawan.

Yang meringankan putusan menurut Harries yakni terdakwa berperilaku sopan dan mengakui perbuatannya, selain itu keluarga korban juga sudah memaafkan sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan terdakwa AAS mendapatkan hukuman yang lebih rendah dibanding tuntutan. 

“Adapun kenapa lebih ringan, ada hal-hal yang meringankan yang menjadi petimbangan hakim saat itu yaitu, salah satunya masih berusia sangat muda, lalu terdakwa bukan inisiator, dia melakukan perbuatan pidana tersebut karena melakukan perintah dari terpidana lain yang sudah dewasa” tambahnya.

Sedangkan yang memberatkan, kata Harries, hakim beranggapan terdakwa anak bukan sekedar disuruh oleh terdakwa yang dewasa JK, namun juga aktif membunuh korban. Harries mengungkapkan bahwa baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa telah menerima putusan tersebut. Kedua belah pihak tidak ada upaya banding hingga putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. 

Sementara itu terdakwa lainnya, JR saat ini masih dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat di Ponorogo dan Ngawi karena kedua terdakwa menghabisi korban di  Ponorogo. Sedangkan mayatnya dibuang di wilayah Ngawi. Motif kedua pelaku nekat melakukan pembunuhan karena kecewa dengan korban.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Kabar Gembira Bagi Disabilitas, Tahun Ini Ada Kuota 2 Persen Dalam Pendaftaran P3K Pemkab
Next: Sujud Syukur 100 Tahun Gontor Akan di Hadari Tokoh Agama Dan Pejabat Pemerintah

Related Stories

214
  • Jelajah

Dua PMI yang Bekerja di Taipo Hongkong Tidak bisa Dihubungi Keluarga Sejak Tragedi Kebakaran Apartemen

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 11:50 WIB
9898
  • Jelajah

Harga Kacang Oven Ikut Naik, Pedagang Sate Ayam Ponorogo Sambat

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 11:17 WIB
2123
  • Jelajah

Namanya Sering Dicatut untuk Tipu-Tipu, Plt Bupati Lisdyarita Minta OPD Cross Check Langsung ke Dirinya

Gema Surya FM Kamis 27 November 2025 | 14:05 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.