Ada Moratorium, Pemekaran Desa di Ngrayun dan Slahung Terancam Gagal
Rencana Pemerintah Kabupaten Pemkab Ponorogo melakukan pemekaran di sejumlah desa di Kecamatan Ngrayun dan Slahung terancam gagal. Pasalnya ada moratorium pemekaran wilayah dari Kementerian Dalam Negeri mulai tahun 2023 hingga tahun 2025.
“Hampir dipastikan gagal terkait pemekaran desa yang ada diwilayah Kecamatan Slahung dan Ngrayun, yang diprakarsai oleh pemerintah daerah dan diinisiasi oleh anggota DPRD Kabupaten Ponorogo,” kata Sunarto Ketua DPRD Ponorogo, ditemui Rabu (20/9) siang.
Pihaknya memperoleh informasi berdasarkan hasil konsultasi dari Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Timur hari ini (Rabu 20 September 2023).
Pemekaran desa atau perubahan terkait kode desa terkendala dengan adanya moratorium mulai tahun 2023 hingga tahun 2025. Legislatif sudah mengingatkan kepada Pemkab Ponorogo terkait pengajuan pemekaran desa tersebut agar dikaji secara cermat.
Agar tidak terulang lagi kaitannya dengan beberapa kegiatan yang akhirnya juga dibatalkan oleh pemerintah itu sendiri.
Sementara itu adapun desa yang akan dimekarkan ada di lima desa di dua Kecamatan Ngrayun dan Slahung. Meliputi Desa Ngrayun, Baosan Kidul, Cepoko, Temon di Kecamatan Ngrayun dan Kecamatan Slahung Desa Slahung. (yd/rl/ab)