Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Juni
  • 24
  • Tersangkut Kasus Perdagangan Orang, Bumil Asal Tanjung Rejo Badegan Ditangkap Polisi
  • Jelajah

Tersangkut Kasus Perdagangan Orang, Bumil Asal Tanjung Rejo Badegan Ditangkap Polisi

Gema Surya FM Sabtu 24 Juni 2023 | 15:05 WIB
b16df3a0-637a-4062-9368-5696bc15140e

Polres Ponorogo berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan  seorang  ibu hamil (bumil)  berinisial IF (29) warga Tanjungrejo Badegan.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko  mengatakan terbongkarnya kasus tersebut karena 2 korbannya mengadukan. Pasalnya korbannya yang dijanjikan akan berangkat ke Australia pada Jumat (16/6) nyatanya tidak juga berangkat. 2 korban itu dijanjikan bekerja sebagai pengolah limbah di Australia.

Menurutnya pelaku mengaku pengantar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari sebuah kantor P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesi) sehingga menjaring korban lebih mudah. Pelaku mencari korban dari media sosial. Lanjutnya, 2 korban tersebut masing-masing mengalami kerugian materi yakni 90 juta dan 120 juta yang dibayarkan secara bertahap yakni mulai 15 juta untuk pengurusan paspor, ijazah, medical check up, pembuatan visa, kartu e-tiket pesawat dan kartu vaksin. Padahal sebenarnya dokumen- dokumen tersebut adalah palsu.

Masih kata AKBP Wimboko, pihaknya melakukan penangkapan pelaku dirumahnya. Dari pengakuan sehari-hari pelaku merupakan penyanyi elektone dan tidak mempunyai pengalaman memberangkatkan PMI keluar negeri. Pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut sejak bulan April 2023. Pihaknya pun masih membuka pengaduan masyarakat terkait TPPO

Sementara, pelaku TPPO yang sedang hamil 8 bulan ini mengaku hasil penipuan tersebut untuk kehidupan sehari-hari. Pasalnya suaminya tidak bekerja. Lanjut IF, selama ini dirinya tidak mempunyai pengalaman melakukan pemberangkatan keluar negeri.

Sedangkan pelaku dikenai pasal 2 atau pasal 10 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 378 KUHP ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Disnaker Siap Upayakan PMI Asal Paju yang Sakit di Taiwan Pulang, Tapi Menunggu Kondisi Kesehatan Membaik
Next: Gratis, RPH Jetis Siap Dimanfaatkan Untuk Penyembelihan Hewan Kurban

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.