Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Bukan Pengganti Nilai Kelulusan, Pelajar Kelas 12 Tingkat SMA Tetap Diminta Ikut TKA
  • DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi
  • Dapat Bantuan Jammer dari BSSN, Diskominfo Ponorogo Tak Gunakan Sembarangan
  • Produksi Tanaman Kopi Meningkat 20 Persen, Petani Belum Menikmati Keuntungan Maksimal
  • Beredar Video Detik-Detik Bus Damri Jalur Ponorogo Tulungagung Via Sooko Tak Kuat Menanjak
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Juni
  • 24
  • Tersangkut Kasus Perdagangan Orang, Bumil Asal Tanjung Rejo Badegan Ditangkap Polisi
  • Jelajah

Tersangkut Kasus Perdagangan Orang, Bumil Asal Tanjung Rejo Badegan Ditangkap Polisi

Gema Surya FM Sabtu 24 Juni 2023 | 15:05 WIB
b16df3a0-637a-4062-9368-5696bc15140e

Polres Ponorogo berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan  seorang  ibu hamil (bumil)  berinisial IF (29) warga Tanjungrejo Badegan.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko  mengatakan terbongkarnya kasus tersebut karena 2 korbannya mengadukan. Pasalnya korbannya yang dijanjikan akan berangkat ke Australia pada Jumat (16/6) nyatanya tidak juga berangkat. 2 korban itu dijanjikan bekerja sebagai pengolah limbah di Australia.

Menurutnya pelaku mengaku pengantar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari sebuah kantor P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesi) sehingga menjaring korban lebih mudah. Pelaku mencari korban dari media sosial. Lanjutnya, 2 korban tersebut masing-masing mengalami kerugian materi yakni 90 juta dan 120 juta yang dibayarkan secara bertahap yakni mulai 15 juta untuk pengurusan paspor, ijazah, medical check up, pembuatan visa, kartu e-tiket pesawat dan kartu vaksin. Padahal sebenarnya dokumen- dokumen tersebut adalah palsu.

Masih kata AKBP Wimboko, pihaknya melakukan penangkapan pelaku dirumahnya. Dari pengakuan sehari-hari pelaku merupakan penyanyi elektone dan tidak mempunyai pengalaman memberangkatkan PMI keluar negeri. Pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut sejak bulan April 2023. Pihaknya pun masih membuka pengaduan masyarakat terkait TPPO

Sementara, pelaku TPPO yang sedang hamil 8 bulan ini mengaku hasil penipuan tersebut untuk kehidupan sehari-hari. Pasalnya suaminya tidak bekerja. Lanjut IF, selama ini dirinya tidak mempunyai pengalaman melakukan pemberangkatan keluar negeri.

Sedangkan pelaku dikenai pasal 2 atau pasal 10 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 378 KUHP ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Disnaker Siap Upayakan PMI Asal Paju yang Sakit di Taiwan Pulang, Tapi Menunggu Kondisi Kesehatan Membaik
Next: Gratis, RPH Jetis Siap Dimanfaatkan Untuk Penyembelihan Hewan Kurban

Related Stories

tka
  • Jelajah

Bukan Pengganti Nilai Kelulusan, Pelajar Kelas 12 Tingkat SMA Tetap Diminta Ikut TKA

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 13:07 WIB
dprd2
  • Jelajah

DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 12:53 WIB
jammer
  • Jelajah

Dapat Bantuan Jammer dari BSSN, Diskominfo Ponorogo Tak Gunakan Sembarangan

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 12:29 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.