Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Petugas Damkar Ponorogo Amankan Anjing Liar di Sekitar Masjid MIftakhul Huda Brotonegaran
  • TPA Mrican Meluber Hingga Mencemari Aliran Sungai dan Saluran Irigasi Persawahan Setempat
  • 11 Rumah di 2 Dusun Desa Jrakah Sambit Tertimpa Longsor
  • Pencurian Kotak Amal di Musloha Nurul Iman Tambakbayan Terekam CCTV, Kerugian Ratusan Ribu
  • Suasana Haru Warnai Pemberangkatan Ibadah Haji
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Juni
  • 24
  • Buka Jasa Layanan Terapis di Aplikasi Kencan, Perempuan Asal Madiun Gondol 6 Motor Pelanggan
  • Jelajah

Buka Jasa Layanan Terapis di Aplikasi Kencan, Perempuan Asal Madiun Gondol 6 Motor Pelanggan

Gema Surya FM Sabtu 24 Juni 2023 | 20:51 WIB
save
Berkedok membuka jasa layanan terapis di aplikasi kencan, perempuan berinisial W warga Kartoharjo Madiun gondol 6 motor/Foto:Yudi

Berkedok membuka jasa layanan terapis di aplikasi kencan, perempuan berinisial W warga Kartoharjo Madiun gondol 6 motor, Residivis  berusia 39 tahun ini menipu para korbannya dengan pura-pura pinjam motor pelanggannya. Setelah ketemuan di Taman, motor yang dibawa korban dibawa dengan alasan akan mencari makanan dulu, tapi tak kembali lagi sehingga akhirnya para korban melapor. Dari 6 kejadian, 3 korbannya merupakan warga Ponorogo dengan TKP di Ponorogo juga.

AKP Bagas Nikolas Yudhi Kurnia Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku  di rumahnya, dari  aksi kejahatan itu, 5 motor yang diduga milik korban  berhasil diamankan untuk barang bukti, adapun satu motor telah terjual untuk kebutuhan sehari-hari. Dijelaskan perempuan berambut pirang ini membuka tarif 200 ribu setiap layanan, dimana motif tersangka melakukan aksinya tersebut karena sakit hati pada laki-laki. Tersangka merupakan Residivis dengan kasus yang sama yakni penipuan dan penggelapan di tahun 2019. 

Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenal pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Gratis, RPH Jetis Siap Dimanfaatkan Untuk Penyembelihan Hewan Kurban
Next: Kandang Ayam di Jalan Sidomukti Cokromenggalan Terbakar, 2 Mobil PMK Diterjunkan

Related Stories

liar
  • Jelajah

Petugas Damkar Ponorogo Amankan Anjing Liar di Sekitar Masjid MIftakhul Huda Brotonegaran

Gema Surya FM Sabtu 17 Mei 2025 | 11:44 WIB
mrican
  • Jelajah

TPA Mrican Meluber Hingga Mencemari Aliran Sungai dan Saluran Irigasi Persawahan Setempat

Gema Surya FM Sabtu 17 Mei 2025 | 10:45 WIB
jrakah
  • Headline
  • Jelajah

11 Rumah di 2 Dusun Desa Jrakah Sambit Tertimpa Longsor

Gema Surya FM Sabtu 17 Mei 2025 | 10:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.