Jelajah

Buka Jasa Layanan Terapis di Aplikasi Kencan, Perempuan Asal Madiun Gondol 6 Motor Pelanggan

Berkedok membuka jasa layanan terapis di aplikasi kencan, perempuan berinisial W warga Kartoharjo Madiun gondol 6 motor, Residivis  berusia 39 tahun ini menipu para korbannya dengan pura-pura pinjam motor pelanggannya. Setelah ketemuan di Taman, motor yang dibawa korban dibawa dengan alasan akan mencari makanan dulu, tapi tak kembali lagi sehingga akhirnya para korban melapor. Dari 6 kejadian, 3 korbannya merupakan warga Ponorogo dengan TKP di Ponorogo juga.

AKP Bagas Nikolas Yudhi Kurnia Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku  di rumahnya, dari  aksi kejahatan itu, 5 motor yang diduga milik korban  berhasil diamankan untuk barang bukti, adapun satu motor telah terjual untuk kebutuhan sehari-hari. Dijelaskan perempuan berambut pirang ini membuka tarif 200 ribu setiap layanan, dimana motif tersangka melakukan aksinya tersebut karena sakit hati pada laki-laki. Tersangka merupakan Residivis dengan kasus yang sama yakni penipuan dan penggelapan di tahun 2019. 

Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenal pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.