Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Juni
  • 22
  • Tersangkut Kasus Perdagangan Orang, Bumil Asal Tanjung Rejo Badegan Ditangkap Polisi
  • Headline
  • Jelajah

Tersangkut Kasus Perdagangan Orang, Bumil Asal Tanjung Rejo Badegan Ditangkap Polisi

Gema Surya FM Kamis 22 Juni 2023 | 14:04 WIB
Konfrensi pers

Polres Ponorogo berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang .  Dalam kasus tersebut satreskrim polres Ponorogo mengamankan  seorang  ibu hamil -bumil  berinisial IF 29 tahun warga Tanjungrejo Badegan.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko  mengatakan terbongkar kasus tersebut karena 2 korbannya mengadukan . pasalnya korbannya yang dijanjikan akan berangkat ke Australia pada Jumat 16 Juni 2023 tidak juga berangkat. 2 korban dijanjikan bekerja sebagai pengolah limbah di Australia .  Menurutnya pelaku mengaku pengantar calon pmi (pekerja migran indonesia) dari sebuah kantor p3mi(perusahaan penempatan pekerja migran indonesi) sehingga menjaring korban lebih mudah .

Pelaku mencari korban dari media sosial .  Menurutnya 2 korban tersebut masing masing mengalami kerugian materi yakni 90 juta dan 120 juta .  Yang dibayarkan secara bertahap yakni mulai 15 juta untuk pengurusan paspor , ijazah , medical check up ,pembuatan visa, kartu e-tiket pesawat dan kartu vaksin . Padahal sebenarnya dokumen- dokumen tersebut adalah palsu .

Masih kata AKBP Wimboko, pihaknya melakukan penangkapan pelaku dirumahnya .  Dari pengakuan sehari hari pelaku merupakan penyanyi elektone dan tidak mempunyai pengalaman memberangkatkan PMI keluar negeri. Pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut sejak bulan April 2023 .  Pihaknya pun masih membuka pengaduan masyarakat terkait TPPO.

Sementara itu IF 29 tahun pelaku TPPO yang sedang hamil 8 bulan ini mengaku hasil penipuan tersebut untuk kehidupan sehari hari .  Pasalnya suaminya tidak bekerja .  Lanjut IF , selama ini dirinya tidak mempunyai pengalaman melakukan pemberangkatan keluar negeri .

Sementara itu pelaku dikenai pasal 2 atau pasal 10 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 378 KUHP ancaman hukuman minimal 3 tahun.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Mbah Sinto Meninggal Dunia Dimekah , Rumah Duka Dijalan Noroyono Brotonegaran didatangi pelayat
Next: Minta Pretest PPG Dianggarkan Pemerintah , Perwakilan Guru PAI Datangi Dewan

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.