70 Motor Parkir di Trotoar Diturunkan Paksa, Jika Ngeyel Ban Akan Digembos
Pemkab Ponorogo mulai bersikap tegas terhadap keberadaan kendaraan roda dua yang diparkir diatas trotoar. Dinas Perhubungan dan Satpol PP Ponorogo melakukan penertiban di Jl. Sultan Agung, Jl KH. Ahmad Dahlan, Jl HOS Cokroaminoto, Jl Gajah Mada dan Jl Urip Sumoharjo. Hasilnya puluhan kendaraan roda 2 harus diturunkan paksa
Kabid Lalu Lintas, Sarana dan prasarana Dinas Perhubungan Setyo Budioano mengatakan, pihaknya melakukan penertiban untuk kendaraan yang parkir diatas trotoar. Hasilnya ada 70 motor diturunkan dari atas trotoar. Sebenarnya pihaknya sudah memberikan himbauan kepada pemilik toko dan karyawan, namun masih saja banyak yang ngeyel memarkir kendaraan roda dua diatas trotoar.
Menurut pasal 131 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya (LLAJR) yang isinya tentang hak penjalan kaki, sehingga dianggap mengganggu penjalan kaki jika roda dua diparkir diatas trotoar .
Pihaknya mewanti wanti agar pemilik kendaraan roda 2 tidak diparkir diatas trotoar jika ngeyel maka akan dilakukan pengembosan ban