Awas Penipuan Berkedok Surat e-Tilang Beredar Di WhatsApp, Sudah Ada Korban Yang Melapor Ke Polres Ponorogo
Waspada dengan penipuan atau phishing berkedok pengiriman surat tilang elektronik atau e-Tilang melalui WhatsApp . Baru-baru ini, viral di media sosial screenshot dari WhatsApp yang berisi pesan seolah-olah dikirim oleh pihak kepolisian . Dalam pesan tsb , pihak kepolisian menginformasikan adanya pelanggaran sehingga diminya membuka aplikasi untuk melihat surat tilangnya . Pesan dari orang tak dikenal via WhatsApp, disertai dengan adanya file dengan ekstensi APK bernama ‘Surat Tilang-1.0.apk .
Kanit kamsel satlantas Polres , Ipda Abdul Kholik menyampaikan penipuan ini menggunakan pendekatan social engineering yang mengajak korban untuk mengunduh dan memasang file APK yang mereka kirimkan . Modus ini sudah sering digunakan dan berhasil menjaring banyak korban, seperti modus undangan pernikahan digital, tagihan BPJS, pengiriman paket, dan lain sebagainya .
Walaupun sudah teliti, tapi selalu ada saja yang kecolongan meng-klik untuk memastikan isinya benar-benar sesuai atau tidak . Di Ponorogo sendiri sudah ada beberapa korban yang melapor dan diarahkan ke satreskrim Polres untuk penyelidikan lebih lanjut . Pasalnya setelah file terinstall di smartphone, aplikasi biasanya meminta izin atau permission yang aneh .
Bila pengguna mengizinkan akses tersebut, para pelaku atau hacker bisa mengambil berbagai data dan mendorong para korban untuk membuka aplikasi internet banking. Lalu pelaku bisa mulai mengeruk uang korban yang ada di ATM .
Ditegaskan, Pengiriman surat e-Tilang hanya dikirimkan melalui PT Pos Indonesia ke alamat pelanggar yang sesuai tertera di STNK . Jadi, ketika menerima surat e-Tilang melalui WhatsApp dengan format file APK, diminta di abaikan saja dan jangan pernah dibuka atau diinstall pada ponsel .