HeadlineJelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Ringkus 3 Pelaku Perampokan Truk Box Bermuatan Rokok Senilai Rp. 2,8 Miliar

Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus perampokan disertai kekerasan dengan menyasar kendaraan bermuatan rokok di jalanan Kecamatan Sawoo Ponorogo. Dampak kerugian yang diakibatkan oleh pencurian disertai kekerasan itu mencapai Rp 2,8 miliar.

2 dari 3 pelaku saat berjalan harus dibantu oleh pihak kepolisian pasalnya residivis tersebut kakinya dihadiahi timah panas oleh tim Resmob Polres Ponorogo karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni M, 43 tahun, berdomisili di Kudus Jawa Tengah, S, 33 tahun asal Aceh berdomisili di Sukabumi Jawa Barat dan J, 43 tahun, yang berdomisili di Kendal Jawa Tengah.

AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kapolres Ponorogo saat press release mengatakan Kasus pencurian disertai dengan kekerasan ini, tersangkanya ada 5 orang. 3 orang sudah berhasil diamankan petugas, sementara 2 lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Modus dari para pelaku kawanan tersangka itu, menghentikan truk box yang berisikan 171. 200 pack rokok yang rencananya, akan dikirim dari pabriknya di Malang menuju ke Madiun. Saat berada di jalanan Kecamatan Sawoo itu, salah satu pelaku yang menyamar menjadi polisi dengan membawa airsoft gun menghentikan truk box dan menyekap sopirnya serta dianiaya dan dibuang di daerah Banjarnegara Jawa Barat.

Setelah mendapatkan laporan kasus pencurian disertai kekerasan itu, kata AKBP Catur Cahyono, jajaran Satreskrim Polres Ponorogo bergerak untuk melakukan penyelidikan. Tidak kurang dari sebulan, tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan 3 tersangka di daerah Jakarta. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk box dan 1 unit mobil yang digunakan operasional selama melancarkan aksi pencurian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.