LSM Garda Wengker Buka Suara, Terkait Penarikan Dana Kompensasi Sopir Tambang
Kelompok masyarakat yang melakukan penarikan dana kompensasi kepada para sopir tambang di Wilayah Sampung buka suara, kelompok masyarakat yang tergabung dalam LSM garda wengker tersebut tidak sependapat jika aksi yang dilakukan merupakan bentuk dari pungutan liar pungli. Seperti ditegaskan Anom Koordinator LSM Garda Wengker saat dikonfirmasi Gema Surya Sabtu (04/03) , uang 15 ribu yang ditarik dari sopir tambang itu bukan retribusi melainkan dana kompensasi.
Kata Anom, dasarnya adalah kesepakatan tokoh masyarakat di 7 Desa, yang selama ini Wilayahnya dijadikan jalur kendaraan tambang seperti Pohijo , Jenangan, Nglurup, Sampung, Tulung , Bangunrejo hingga Kauman, bahkan sudah mendapatkan persetujuan dari masing-masing Desa dan masyarakatnya. Sebelum ada kesepakatan antara warga dengan pihak penambang yang disaksikan Pemkab Polsek dan Koramil tanggal 21 Februari lalu, kesepakatan tokoh masyarakat di 7 Desa dengan pihak penambang sudah lebih dulu ada. Anom bilang tidak ada paksaan dari warga lantaran para sopir yang justru memiliki inisiatif memberikan dana kompensasi kepada warga yang terdampak langsung oleh angkutan tambang.
Para sopir ingin bekerja dengan aman dan nyaman begitupula warga terdampak juga tidak dirugikan, kegiatan itu justru membantu Pemerintah Desa dalam menjalankan program-programnya dan merawat jalan yang selama ini dilalui angkutan tambang. Hanya saja memang setelah dana yang terkumpul tersebut masih akan dibicarakan teknis pembagiannya untuk 7 Desa. Nantinya pihaknya siap melibatkan karangtaruna, Kepala Desa hingga BPD untuk membahas penggunaan anggaran itu, dimana pertemuan direncanakan dilakukan di Kantor Kecamatan sampung.
Anom menambahkan Pihaknya menyayangkan statemen ketua DPRD Ponorogo yang seolah-olah apa yang dilakukan nya merupakan perbuatan ilegal dan bertentangan dengan hukum, semestinya wakil rakyat mendukung karena sebagai wujud peran warga dalam upaya pembangunan di Desanya, atau setidaknya mengklarifikasi dahulu sebelum bicara di media massa, terkait dengan kesepakatan tanggal 21 Februari menurutnya biarlah tetap berjalan.
Sebelumnya Sunarto Ketua DPRD Ponorogo menyoroti Adanya kelompok masyarakat yang menarik dana kompensasi kepada para sopir tambang di wilayah Sampung, meski peruntukannya ditulis untuk warga terdampak langsung angkutan tambang namun wakil rakyat khawatir sudah menjurus ke pungutan liar (pungli). Kepada Gema Surya Politisi asal Sukorejo itu mengatakan, sebenarnya dalam karcis tarikan itu hanya 15 ribu per rit nya, tapi tidak bisa dipertanggung jawabkan, pasalnya tidak jelas siapa yang mengelola dana tersebut, karena hanya mengatasnamakan warga. Padahal hasil klasifikasinya, justru sebagian warga Sampung resah dengan adanya tarikan dana kompensasi ke sopir penarik tambang.