BPPKAD Akui Ratusan Kendaraan Plat Merah Milik Pemkab Nunggak Pajak
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo mengakui ratusan kendaraan pelat merah bernomor polisi AE-SP yang menunggak pajak. Kabid Aset BPPKAD Eka Okgie Rustama mengatakan lebih dari 500 unit kendaraan pelat merah yang menunggak pajak adalah kendaraan bermotor, namun bukan hanya milik Pemkab ada beberapa milik instansi vertikal lainnya, pasalnya yang menggunakan nomor polisi AE-SP bukan hanya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Eka mengungkapkan kendaraan bermotor pelat merah yang menunggak pajak, kebanyakan roda dua dan sebagian kecil merupakan roda empat. Kendaraan-kendaraan itu tersebar di organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas-dinas besar, berdasarkan permendagri 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, Kewajiban OPD itu ada 2 yakni selaku pengguna anggaran dan selaku pengguna barang. Dengan ketentuan tersebut, OPD atau dinas selaku pengguna barang seharusnya melakukan kontrol Terkait barang-barang yang dikelola di wilayah teritorialnya, sehingga Terkait dengan pajak kendaraan ini semuanya dikembalikan lagi ke masing-masing OPD untuk mencari solusinya.
Menurut Eka, untuk pembayaran pajak ini, ada kendaraan yang langsung dianggarkan oleh OPD Selain itu, juga ada yang dikasih tanggungjawabkan ke pihak peminjam atau pegawai yang diberi kuasa untuk menggunakan kendaraan plat merah tersebut. Upaya yang dilakukan oleh bidang aset untuk permasalahan ini kata Eka dengan menyurati kepala OPD dengan tanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda), Isi surat itu tentunya memerintahkan kepala OPD untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya, Dalam surat itu pun juga dilampirkan data kendaraan yang menunggak pajak.
Untuk diketahui sebelumnya, Samsat Ponorogo merilis ada 586 kendaraan pelat merah di Ponorogo yang menunggak pajak. Rinciannya 481 unit merupakan roda dua dan 105 unit merupakan roda empat.