23 Ribu Kendaraan Bermotor di Ponorogo Nunggak Pajak
Puluhan ribu kendaraan bermotor di Ponorogo masih nunggak pajak. Data di Samsat menunjukkan ada 23 ribu yang belum melakukan pembayaran dimana 22 ribu kendaraan merupakan roda dua. Kanit registrasi dan identifikasi ( KRI) Satlantas polres ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan menjelaskan, pihaknya sudah berupaya menyurati ke pemilik kendaraan agar segera melunasi pajak kendaraan bermotor – PKB.
Bila tidak, akan ada denda maksimal Rp 100 ribu. Tunggakan pajak kendaraan mereka juga beragam, ada yang hanya setahun tapi ada juga yang lebih dari 2 tahun. Sementara itu penghapusan pajak kendaraan bermotor ( PKB) yang sudah tidak membayar 2 tahun, nantinya akan dimusnahkan datanya atau menjadi motor bodong. Meski aturan itu masih dalam bentuk draf di pemerintahan pusat.
Adapun kriteria kendaraan yang dihapus datanya misalnya kendaraan dalam kondisi berat serta tidak bisa digunakan kembali atau dicuri. Sementara jumlah kendaraan di Ponorogo baik dua maupun empat sekitar Rp 540 ribu.