Tertangkap Komplotan Pencuri Baju Toko Top Mode Murah Menang Jambon
Komplotan spesialis pencuri pakaian di toko Top Mode Kondang Murah di Desa Menang Jambon berhasil di bekuk tim resmob Polres Ponorogo kemarin . Mereka berinisial MU 52 tahun, T 52 tahun , DH 52 tahun, SP 41 tahun dan ES 41 tahun merupakan Kota Mojokerto dan Sidoarjo . Mereka ditangkap di Mojokerto setelah korban lapor ke polres .
AKP Nikolas bagas Yudi Kurnia kasat reskrim polres Ponorogo mengatakan setelah mendapat laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan . Pengungkapan kasus itu berawal saat pemilik toko mendapati banyak gantungan baju yang berada dirak yang bukan semestinya . Kemudian sang pemilik mengecek rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko .
Dalam rekaman tersebut, ada orang yang mencurigakan yang beraktivitas di dalam toko dan kamar pas . Namun saat kembali, orang tersebut tidak membawa baju yang dicobanya, dan itu dilakukan berkali-kali . Selang beberapa hari, kawanan itu kembali ke toko itu . Kecurigaan pemilik adalah adanya mobil warna hitam yang datang dan selalu parkir di sebelah utara toko .
Setelah dipergoki oleh pemilik toko, mobil tersebut tiba-tiba langsung pergi begitu saja. Pemilik toko berusaha mengikuti dengan menggunakan sepeda motor miliknya, namun kehilangan jejak mobil tersebut . Kemudian pemilik toko pemilik melapor dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian .
Berbekal informasi itu, polisi melakukan pengejaran dan para tersangka dapat diamankan di Kabupaten Mojokerto . Selain mengamankan para tersangka , kata AKP Nikolas polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya beberapa potong baju hasil curian . Dari peristiwa tersebut pemilik toko Top Mode Kondang Murah mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 3 juta .
Sementara itu ara tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun .