Penyebab Laka Lantas di Bawah Umur, Didominasi Human Error
Meski berbagai upaya dilakukan, namun kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama tahun 2022 masih diwarnai dengan keterlibatan pengendara di bawah umur.
Data yang disampaikan Ipda Abdul Cholik, Kanit keamanan dan keselamatan (Kamsel), Satlantas Polres Ponorogo, hingga September 2022 kemarin, sedikitnya 95 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak usia sekolah, dari 590 kejadian kecelakaan lalu lintas.
Secara global untuk angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur naik dari tahun sebelumnya dimana Januari hingga September 2021 lalu 57 ada kejadian kecelakaan lalu lintas. Namun untuk angka fatalitas menurun dimana korban meninggal dunia pada Januari hingga September 2021 ada 3 anak.
Sedangkan periode yang sama hanya 2 anak di bawah umur yang terdata meninggal dunia. Adapun untuk kejadian laka lantas dengan korban di bawah umur terjadi pada pagi atau saat berangkat sekolah.
Pihaknya telah memetakan untuk titik black spot di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek kilometer 8-9, titik rawan pelanggaran di Jalan Suromenggolo, Jalan dr Sutomo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Diponegoro dan HOS Cokroaminoto.
Pihaknya sebenarnya sudah melakukan pendidikan masyarakat (dikmas) lalu lintas ke sekolah-sekolah untuk menambah wawasan para siswa tentang peraturan lalu lintas. Ipda Abdul Cholik mengungkapkan penting agar anak memahami aturan dalam berlalu lintas sejak dini.