Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Honda Beat vs Vario di Siman–Jetis, Satu Korban Luka Parah
  • Lahan di Kelurahan Setono Jenangan yang Diusulkan untuk Pendirian SR Ditolak Pusat
  • Dispertahankan Ponorogo Pastikan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi Aman hingga Akhir Tahun
  • Bupati Siap Terbitkan Perbup Donda Dondi, Seragam Baru Pelajar Sekolah di Ponorogo
  • Sekjen Kementerian ESDM Prof. Ahmad Erani Yustika, Alumni SMAN 1 Ponorogo, Dikenal Kutu Buku
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Juli
  • 18
  • Pencuri Spesialis Pompa Air Sawah di 13 TKP Berhasil Dibekuk Polisi
  • Jelajah

Pencuri Spesialis Pompa Air Sawah di 13 TKP Berhasil Dibekuk Polisi

Gema Surya FM Senin 18 Juli 2022 | 15:36 WIB
13 TKP
Pelaku menunjukkan barang-barang hasil curian. (Foto/Yudi)

Sepandai-pandai tupai melompat akhir jatuh juga. Pelaku spesialis pencuri pompa air persawahan berinisial WAI warga asal Slahung harus berhenti di aksinya yang ke 13. Lelaki berusia 24 tahun yang sehari-hari berdomisili di Babadan tersebut ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

AKP Nikholas Kurnia, Kasat Reskrim Polres Ponorogo menjelaskan, setelah menerima laporan pihaknya melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah pada pelaku. Dari rumahnya berhasil mengamankan 4 mesin diesel, 7 dinamo, dan sejumlah pipa bor sumur.

Keterangan sementara dari 13 TKP, tersangka paling banyak beraksi di wilayah Babadan. 3 mesin diesel yang dicuri telah dijual ke tukang rosok, dengan harga Rp 1.000 per kilogram. Dalam aksinya, pelaku beraksi seorang diri, dimana sebelum beraksi ia memantau lokasi target curian. Bahkan kuat mengangkat mesin yang berbobot lebih dari 50 kilogram. Kalau yang berat di naikan gerobak, kalau yang ringan pakai sepeda motor.

Sementara itu dari keterangan pelaku, mengaku aksinya dipicu himpitan ekonomi, akibat tidak memiliki pekerjaan tetap dan harus menghidupi dua anaknya sehingga membuat dirinya nekat mencuri.

Untuk menjual hasil curiannya, dipreteli dahulu mesin sibel itu, dan dijual secara kiloan. Dirinya mengaku beraksi sejak setahun lalu. Sementara pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian berulang dengan hukuman penjara 6 tahun. (yd/rl) 

 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Wajib Boster Untuk Syarat Perjalanan Jauh ,Terminal Selo Aji Prioritaskan Untuk Penumpang AKAP
Next: Rayakan Grebeg Syuro Dan Hari Jadi ASN Pemkab Wajib Pakai Penadon Dan Batik

Related Stories

bg
  • Jelajah

Honda Beat vs Vario di Siman–Jetis, Satu Korban Luka Parah

Gema Surya FM Jumat 19 September 2025 | 12:00 WIB
Terkait usulan lahan di Setono untuk SR ke pusat, statusnya hanya masuk kategori LSD, masih diberi kelonggaran dengan syarat dan aturan yang ada. (Foto./Dok. Gema Surya)
  • Headline
  • Jelajah

Lahan di Kelurahan Setono Jenangan yang Diusulkan untuk Pendirian SR Ditolak Pusat

Gema Surya FM Kamis 18 September 2025 | 13:59 WIB
Tamar Mahara, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dispertahankan, saat ditemui Gema Surya pada Kamis (18/9/25).
  • Ekonomi Bisnis
  • Jelajah

Dispertahankan Ponorogo Pastikan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi Aman hingga Akhir Tahun

Gema Surya FM Kamis 18 September 2025 | 13:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.