Pengunjung Rutan Ponorogo, Harus Sudah Divaksin Booster
Setelah 2 tahun Kementerian Hukum dan HAM melarang kunjungan tatap muka di rumah tahanan karena pandemi, mulai minggu ini sudah diperbolehkan lagi termasuk di rutan kelas 2 B Ponorogo. Hanya saja yang bisa berkunjung sudah sudah harus divaksin Booster.
Sri Purwo Widodo,Kasubsie pelayanan Rumah Tahanan ( Rutan ) kelas 2 B Ponorogo mengatakan kalau belum vaksin booster, maka pihaknya akan menolak dan itu sudah terjadi pada Selasa dan Kamis lalu. Pasalnya hanya 2 hari itu hanya diperbolehkan untuk kunjungan. Jika belum vaksin booster maka bisa melampirkan surat hasil negatif covid 19 melalui swab dan rapid antigen.
Kunjungan pun hanya boleh dilakukan oleh keluarga inti maksimal 3 orang dengan menunjukkan kartu keluarga dalam sekali kunjungan. Kalaupun kuasa hukumnya harus melampirkan surat kuasa.
Masih kata widodo, fasilitas video call pun masih diberikan kepada seluruh warga binaan. Agar yang mereka tidak memperoleh kunjungan bisa komunikasi melalui aplikasi. Widodo mengungkapkan setiap warga binaan hanya memperoleh kunjungan 15 menit dalam sepekan.Sekedar informasi di rutan kelas 2 B ada 341 warga binaan.