Ketahuan Membuat Balon Udara dan Petasan, Ayah dan Anak Diringkus Polisi
Ayah dan anak harus mendekam di jeruji besi. Ini setelah keduanya kedapatan akan menerbangkan balon udara disertai petasan di area persawahan Dukuh Tamansari RT 01/RW 02, Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung pada Sabtu 7 April 2022. Pelaku berinisial AA (19) yakni anaknya dan ayahnya berinisial J (42) warga desa setempat.
Kompol Meiridiani Waka Polres Ponorogo mengatakan pihaknya mendapati informasi dari masyarakat yang masuk melalui sayembara, jika ada pemuda yang akan menerbangkan balon udara disertai petasan. Lalu, pihaknya langsung mengecek dan ternyata benar adanya, jika ada orang yang akan menerbangkan balon udara tanpa awak disertai petasan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku AA merupakan pembuat dan penyandang dana balon udara disertai bahan peledak. Kompol Meiridiani mengungkapkan, saat mengetahui anaknya ditangkap petugas, kemudian pelaku J berusaha menghilangkan barang bukti (BB) yang tersisa dengan menguburnya di tanah belakang rumah.
Pelaku AA mengaku mendapat bahan tersebut membeli secara online dan meracik petasan sendiri. Menurutnya, pihaknya masih mencari barang bukti lain termasuk nanti mengembangkan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain, satu balon plastik tinggi 15 meter, sumbu petasan, obor penyulut api, ikat daun kelapa, plastik kecil serbuk mesiu, kawat, 15 buah selongsong petasan. gergaji besi, penggaris, obeng, tang, cutter, lakban, potongan kayu, satu bendel kertas dan lem. Selain itu, petugas juga mengamankan BB berupa handphone dan tripod karena pelaku berencana memvideokan penerbangan balon udara.
Pelaku melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Serta dijerat pasal 1 ayat (1) undang-undang (UU) darurat RI nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 65 KUHP Jo pasal 53 KUHP Jo pasal 55 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak. Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sampai saat ini, Polres Ponorogo masih menggelar sayembara kepada masyarakat guna mencegah penerbangan balon udara.