HeadlineJelajah

4 Kecamatan di Ponorogo Zona Merah Penerbangan Balon Udara

Empat kecamatan di kabupaten Ponorogo, yakni Jambon, Sukorejo, Kauman dan Siman menjadi atensi petugas Lanud iswahyudi Magetan. Pasalnya disinyalir masyarakat sekitar banyak menerbangkan balon udara tanpa awak jelang perayaan Idul Fitri.

Seperti dikatakan Kapten Sus Yuda Pratama kepala penerangan Lapangan Udara Iswahyudi, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat dan hasil dari patroli udara tahun lalu, keempat kecamatan tersebut masyarakatnya diduga banyak menerbangkan balon udara tanpa awak. Sehingga pihaknya akan terus melakukan patroli udara di wilayah tersebut.

Masih kata Kapten Sus Yuda, pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang menerbangkan balon udara secara liar. Selain itu pihak Lanud iswahyudi bekerjasama dengan aparat Kepolisian dan Kodim juga Pemerintah Daerah setempat akan terus gelar sosialisasi dan patroli gabungan untuk mencegah dan mengantisipasi adanya masyarakat yang menerbangkan balon udara.

Menurutnya tahun lalu pihak Lanud iswahyudi sempat menemukan balon udara tanpa awak di ketinggian 11 ribu kaki sehingga sangat membahayakan untuk penerbangan baik militer maupun komersial dan bisa berakibat fatal. Karena itu bagi siapa saja yang melanggar sesuai UU nomor 1 Tahun 2009 pasal 411 akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya 500 juta rupiah.

Sementara, Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo menghimbau agar tradisi menerbangkan balon udara dengan petasan tidak dilakukan lagi, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi pihak-pihak yang berkaitan dengan balon udara, dipastikan akan berurusan dengan hukum, karena itu masyarakat diminta tidak lagi menerbangkan balon.