Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
  • 3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan
  • Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi
  • Usai Kasus Pembunuhan di Pomahan, Warga Resah Pelaku ODGJ Tak Bisa Diproses Hukum
  • Bekali Ribuan Anak Putus Sekolah dengan Keterampilan, Dindik Ponorogo Siapkan Program PKK
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • April
  • 22
  • 4 Kecamatan di Ponorogo Zona Merah Penerbangan Balon Udara
  • Headline
  • Jelajah

4 Kecamatan di Ponorogo Zona Merah Penerbangan Balon Udara

Gema Surya FM Jumat 22 April 2022 | 15:18 WIB
balon

Empat kecamatan di kabupaten Ponorogo, yakni Jambon, Sukorejo, Kauman dan Siman menjadi atensi petugas Lanud iswahyudi Magetan. Pasalnya disinyalir masyarakat sekitar banyak menerbangkan balon udara tanpa awak jelang perayaan Idul Fitri.

Seperti dikatakan Kapten Sus Yuda Pratama kepala penerangan Lapangan Udara Iswahyudi, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat dan hasil dari patroli udara tahun lalu, keempat kecamatan tersebut masyarakatnya diduga banyak menerbangkan balon udara tanpa awak. Sehingga pihaknya akan terus melakukan patroli udara di wilayah tersebut.

Masih kata Kapten Sus Yuda, pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang menerbangkan balon udara secara liar. Selain itu pihak Lanud iswahyudi bekerjasama dengan aparat Kepolisian dan Kodim juga Pemerintah Daerah setempat akan terus gelar sosialisasi dan patroli gabungan untuk mencegah dan mengantisipasi adanya masyarakat yang menerbangkan balon udara.

Menurutnya tahun lalu pihak Lanud iswahyudi sempat menemukan balon udara tanpa awak di ketinggian 11 ribu kaki sehingga sangat membahayakan untuk penerbangan baik militer maupun komersial dan bisa berakibat fatal. Karena itu bagi siapa saja yang melanggar sesuai UU nomor 1 Tahun 2009 pasal 411 akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya 500 juta rupiah.

Sementara, Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo menghimbau agar tradisi menerbangkan balon udara dengan petasan tidak dilakukan lagi, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi pihak-pihak yang berkaitan dengan balon udara, dipastikan akan berurusan dengan hukum, karena itu masyarakat diminta tidak lagi menerbangkan balon.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Operasi Balon Udara Saat Lebaran di Wilayah Jambon akan Dilengkapi dengan Drone
Next: Jelang Lebaran Pengusaha Rental Mobil Panen

Related Stories

fzs
  • Jelajah

3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:48 WIB
sd
  • Jelajah

Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:59 WIB
af
  • Jelajah

Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:06 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.