Gara-gara Bela Bestie, Harus Berurusan Dengan Polisi

Gara-gara membela teman baik, warga Sragen Jawa Tengah berinisial V  harus berurusan dengan Polres Ponorogo. Perempuan berusia 24 tahun tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap warga kelurahan Jingglong berinisial E  hingga bibirnya robek berdarah.Tidak terima dengan perlakuan kasar tersebut akhirnya korban lapor polisi.


Ipda Guling Sunaka Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo mengatakan pihaknya menjemput pelaku dirumahnya untuk dimintai keterangan. Dari keterangan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena melindungi “bestie nya”/teman baiknya.

Teman baik pelaku terlibat  perang mulut dengan korban karena masalah rumah tangga. Mungkin tidak terima dengan kata-kata korban yang dilontarkan ke temannya itu, sehingga pelaku turun tangan dengan cara menampar korban. Pelaku dikenai KUHP Pasal 351 ayat 1 subsider 352,  ancaman 2 tahun penjara.