Pelajar Curi Uang Tetangga 10 Juta untuk Foya-foya
Seorang pelajar nekat mencuri uang tetangganya sebesar Rp10 juta demi menyewa PSK di Surabaya. Pelaku berinisial MBF (17) warga Desa Kalimalang Kec Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.
Iptu Sukron Mukarom, Kapolsek Sukorejo mengungkapkan, rumah pelaku dengan rumah korban yang bertetangga membuat pelaku mengetahui dengan mudah kapan rumah korban kosong, sehingga pelaku melakukan aksinya sangat mudah. Saat kondisi rumah korban kosong, pelaku memanjat pagar rumah korban dan menyelinap ke kamar korban dan mengambil uang Rp10 juta dari total uang Rp54 juta milik korban.
Pasca aksinya berhasil, pelaku menggunakannya untuk berfoya-foya. Korban sendiri baru menyadari uangnya hilang Rp10 juta saat hendak membayar arisan yang menyisakan Rp44 juta. Setelah beberapa kali penyelidikan dan hasil kamera CCTV mengarah ke pelaku. Sementara itu pelaku dijerat pasal 363 KUHP karena masih di bawah umur. Pelaku dititipkan di lapas khusus anak, namun proses hukumnya tetap berjalan. (yd)