BPJS Kesehatan Madiun Buka Suara Terkait Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN
BPJS kesehatan siap meningkatkan pelayanan untuk mempermudah masyarakat yang ingin daftar menjadi peserta JKN-KIS, hal tersebut disampaikan Henry Iriawan Kepala BPJS kesehatan Madiun menjelang penerapan instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Jika tidak ada halangan, Bulan depan Inpres tersebut dilaksanakan yang berarti semua warga wajib menjadi peserta, pasalnya banyak layanan publik yang nantinya harus menyertakan fotokopi kartu BPJS sebagai bukti ikut dalam program JKN-KIS. Henry mencontohkan, beberapa sektor layanan publik yang mewajibkan pemohonnya menyertakan kartu BPJS kesehatan, diantaranya pengurusan SIM dan STNK, jual beli tanah, calon jamaah haji dan umroh, hingga penerima kredit usaha rakyat KUR.
Dijelaskan untuk BPJS Madiun sejauh ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait pelaksanaan kebijakan itu, pihaknya berupaya untuk membantu warga sebaik mungkin agar bisa bergabung, baik offline maupun Online, meski sebenarnya kewajiban warga Negara Indonesia ikut program JKN-KIS sudah didengungkan sejak tahun 2013 silam, program JKN-KIS merupakan gotong royong, dengan prinsip yang sehat membantu yang sakit.