3.058 Tenaga Honorer Pemkab Terancam Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 3.058 tenaga honorer Pemkab Ponorogo terancam akan kehilangan pekerjaan. Ini setelah masa kerjanya tinggal menyisakan setahun terhitung mulai 1 Januari tahun depan. Pasalnya negara hanya akan mengakui pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang proses seleksinya melibatkan pemerintah pusat.
Andi Susetyo Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengakui, sekarang ini masih tersisa 3.058 tenaga honorer di Ponorogo. Jika aturan dalam pasal 98 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 diterapkan, tenaga honorer bekerja maksimal lima tahun sejak peraturan itu dikeluarkan.
Sehingga mulai tahun depan harus berhenti karena sudah genap lima tahun, sementara 3.058 tenaga honorer yang kini tersisa belum ada kejelasan. Pihaknya menyebutkan bahwa mereka berhak mengikuti seleksi PPPK, namun tidak ada jaminan semuanya bakal lolos.
Ada persyaratan batas usia maksimal hingga kemampuan bekerja banyak tenaga honorer yang sudah berumur. Informasi yang diperoleh Andi, tahun ini tidak ada tes calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sebaliknya, hanya ada seleksi menjadi PPPK. Namun belum didapat kejelasan tentang nasib tenaga honorer yang tidak lulus tes. Sementara proses seleksi tetap ketat dan bergantung pada formasi. (yd/rl)