Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • BPBD Akan Bangunkan Rumah Bagi Warga Terdampak Longsor Wagir Kidul Pulung
  • Miftahul Rahman, Kepala MIM Prestisius, Sebelum Mengajar Masih Sempat Mencari Ikan di Sungai untuk Dijual
  • Masih Gelap Besaran UMK Ponorogo 2026, Disnaker Masih Tunggu Petunjuk Pusat dan Provinsi
  • Sudah Membaik, Dua Orang Ibu yang Sempat Dirawat di Puskesmas Pasca Musibah Bencana Tanah Longsor Wagir Kidul Pulung
  • Terkuak, Identitas Kerangka Manusia di Kawasan Hutan Desa Temon Sawoo Ponorogo, Polisi Pastikan Bukan Korban Pembunuhan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Januari
  • 27
  • Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap Kasus Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi
  • Headline
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap Kasus Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi

Gema Surya FM Kamis 27 Januari 2022 | 15:15 WIB
pupuk

Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap komplotan penimbunan dan  penjualan pupuk bersubsidi tanpa ijin yang beroperasi di Kabupaten Ponorogo. Dalam kasus tersebut setidaknya 2 orang pelaku utama berhasil diamankan beserta barang bukti pupuk bersubsidi yang ditimbun pelaku. Para pelaku tersebut yakni B 58 tahun dan BY 28 tahun keduanya merupakan warga kecamatan Pulung kabupaten Ponorogo.

AKBP Catur  C. Wibowo kapolres Ponorogo saat press release mengatakan keduanya berhasil di amankan, Rabu (27/1) sekitar pukul 17.00 di rumah kedua pelaku. Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 11.45 ton pupuk bersubsidi, dengan jenis Urea 2,5 Kwintal, ZA 1,45 Ton dan NPK 9,5 ton yang di produksi PT Petrokimia Gresik.

Lanjut AKBP Catur, pelaku memperoleh pupuk subsidi tersebut dari pulau Madura. Dari hasil keterangan pelaku, keduanya sudah melakukan hal tersebut sejak bulan Desember 2021 dengan total 90 ton yang sudah dijual. penjaulannya secara eceran dengan harga Rp. 140 ribu hingga Rp. 180 Ribu per sak isi 50 kg.

Menurutnya sudah jelas yang boleh menjual pupuk subsidi hanya produsen, distributor dan pengecer yang resmi.  Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan apakah kasus tersebut juga ada keterkaitannya dengan kasus penjualan pupuk bersubsidi di Nganjuk.

Sementara itu, akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 21 Jo pasal 30 (3) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsisi untuk sektor pertanian Jo pasal 24 (1) Jo pasal 29 (1) Jo pasal 106 Jo pasal 107 UU nomor 7 th 2014 tentang perdagangan, Jo pasal 1 Sub 3e Jo pasal 6 (1) huruf b UU Drd nomor 7 95 tentang tindak pidana ekonomi Jo pasal 480 KUHP.  Barang bukti yang diamankan pupuk bersubsidi 11, 5 ton, serta mobil L 300 sebagai alat angkut.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Satu Harga Migor Sulit Direalisasikan di Pasar Tradisional
Next: 8 Dum Truck Tambang Melebihi Muatan Tonase Ditindak Petugas Gabungan

Related Stories

88888
  • Jelajah

Miftahul Rahman, Kepala MIM Prestisius, Sebelum Mengajar Masih Sempat Mencari Ikan di Sungai untuk Dijual

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 13:47 WIB
8686
  • Jelajah

BPBD Akan Bangunkan Rumah Bagi Warga Terdampak Longsor Wagir Kidul Pulung

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 14:07 WIB
7575
  • Jelajah

Masih Gelap Besaran UMK Ponorogo 2026, Disnaker Masih Tunggu Petunjuk Pusat dan Provinsi

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 13:32 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.