Tidak Sesuai Dokumen, DPU PKP Tak Mau Jelaskan Terkait Pelaksana Proyek Pembangunan Mijil
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (DPUPKP), belum bisa komentar banyak terkait fakta baru hasil penyelidikan Polisi bahwa rekanan pelaksana proyek Jembatan Mijil Grogol Sawoo yang ternyata bukan pemenang berdasarkan kontrak tender lelang. Hendry Indra Wardana, Kepala DPUPKP mengatakan memilih menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada tim penyidik. Sedangkan terkait ganti rugi proyek pembangunan, masih menunggu rekomendasi dari Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. Namun jika dilihat dari kontrak, masih jadi tanggung jawab CV atau rekanan yang mengerjakan. Karena proyek pembangunan pondasi jembatan tersebut belum selesai dan belum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten. Per tanggal 21 Desember kontraknya sudah putus karena kontrak pengerjaan mulai tanggal 8 Oktober hingga 21 Desember.
Henry menambahkan, progres sebelum pondasi roboh yakni 40 persen karena pondasi jembatan roboh, nantinya akan dihitung kena klaim atas kerusakan. Apakah rekanan akan mengembalikan uang ganti rugi atas roboh pondasi Jembatan Mijil juga masih menunggu rekomendasi APIP. Pihaknya pun mengakui sudah ada pembayaran 250 jutaan untuk progres 30 persen pembangunan proyek jembatan dari nilai kontrak 835 juta rupiah.
Sekedar mengetahui, proyek pembangunan Jembatan Mijil Desa Grogol Sawoo terpaksa dihentikan dan dalam tahap penyelidikan polisi. Ini setelah proyek jembatan penghubung 2 dukuh itu, memakan korban jiwa. Pondasi jembatan yang dibangun tiba-tiba ambrol dan menimpa 2 pekerjanya hingga tewas. Tim Penyidik telah memanggil 15 orang saksi termasuk kepala Dinas Pekerjaan Umum DPU dan Direktur CV Mutiara selaku rekanan pelaksana proyek.