Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Bukan Pengganti Nilai Kelulusan, Pelajar Kelas 12 Tingkat SMA Tetap Diminta Ikut TKA
  • DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi
  • Dapat Bantuan Jammer dari BSSN, Diskominfo Ponorogo Tak Gunakan Sembarangan
  • Produksi Tanaman Kopi Meningkat 20 Persen, Petani Belum Menikmati Keuntungan Maksimal
  • Beredar Video Detik-Detik Bus Damri Jalur Ponorogo Tulungagung Via Sooko Tak Kuat Menanjak
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Desember
  • 16
  • Sekda Ingatkan Pemakai Kendaraan Plat Merah Segera Bayar Tunggakan Pajak
  • Jelajah

Sekda Ingatkan Pemakai Kendaraan Plat Merah Segera Bayar Tunggakan Pajak

Gema Surya FM Kamis 16 Desember 2021 | 08:36 WIB
Untitled-2-Recovered
Kendaraan ber plat merah / Foto : Istimewa

Agus Pramono Sekda ponorogo memperingatkan bagi ASN pembawa motor atau mobil plat merah yang menunggak pajak harus cepat menyelesaikan tunggakannya, pihaknya bakal menyelesaikan permasalahan tunggakan pajak ini secara bertahap. Pihaknya bakal menegur si pemakai kendaraan agar tertib, juga SKPD yang menangani kendaraan harus tertib dalam membayar pajak yang sudah dianggarkan di masing-masing SKPD. 

Sekda Agus Pramono meminta SKPD masing masing untuk menginventarisir siapa saja yang membawa kendaraan plat merah agar kejadian tunggakan pajak kendaraan plat merah tidak terulang lagi. Sementara itu Eka Okgie Kabid aset badan pendapatan pengelolaan keuangan aset daerah (BPPKAD) mengatakan pihaknya hanya melakukan pencatatan aset dan riwayat kendaraan plat merah tersebut serta siapa saja yang memegang kendaraan tersebut, sedangkan untuk pembiayaan pajak tahunan kendaraan roda dua dan roda empat bukan wewenangnya lagi.

Sekedar informasi Sebanyak 868 kendaraan pelat merah Kabupaten Ponorogo menunggak pajak, data di Samsat Ponorogo tercatat total ada 868 kendaraan terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat, hanya saja mayoritas adalah kendaraan roda dua.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Libur Tahun Baru, Legislatif Ingatkan Perketat Kegiatan Antisipasi Kenaikan Kasus Covid 19
Next: Program Mobil Vaksin Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Diminati Masyarakat

Related Stories

tka
  • Jelajah

Bukan Pengganti Nilai Kelulusan, Pelajar Kelas 12 Tingkat SMA Tetap Diminta Ikut TKA

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 13:07 WIB
dprd2
  • Jelajah

DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 12:53 WIB
jammer
  • Jelajah

Dapat Bantuan Jammer dari BSSN, Diskominfo Ponorogo Tak Gunakan Sembarangan

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 12:29 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.