Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Viral di Medsos Detik-Detik Terop Turnament Bola Voli di Kelurahan Brotonegaran Terhempas Karena Angin Kencang
  • Angin Kencang, Satu Rumah Rusak di Desa Carat Kauman
  • Avanza vs Beat di Pintu Keluar SPBU Dengok Madusari Siman, Pemotor Dilarikan ke RSUD
  • Angin Kencang, Pohon Kiara Payung di SMKN 1 Jenangan Tumbang
  • Ratusan Calon Jamaah Haji Estimasi Keberangkatan 2026 Mulai Urus Paspor
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Desember
  • 15
  • Pajak Kendaraan Nunggak, Tanggungjawab SKPD dan Pengguna Kendaraan Masing-Masing
  • Headline
  • Jelajah

Pajak Kendaraan Nunggak, Tanggungjawab SKPD dan Pengguna Kendaraan Masing-Masing

Gema Surya FM Rabu 15 Desember 2021 | 07:53 WIB
Pajak Kendaraan Nunggak, Tanggungjawab SKPD dan Pengguna Kendaraan Masing-Masing
Gambar: Ilustrasi

Terkait adanya 868 kendaraan pelat merah Kabupaten Ponorogo menunggak pajak, Eka Okgie, Kabid Aset – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) mengatakan, pihaknya hanya melakukan pencatatan aset dan riwayat kendaraan plat merah itu serta siapa saja yang memegang kendaraan.

Sedangkan untuk pembiayaan pajak tahunan kendaraan roda dua dan empat bukan wewenangnya lagi. Dimana, ketika sudah di distribusikan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka menjadi tanggungjawab masing-masing SKPD terkait untuk pembayaran pajak tahunnya.

Eka mengungkapkan, setiap Kepala SKPD mempunyai dua peran. Pertama, pengguna anggaran dan kedua sebagai pengguna barang. Sebagai pengguna barang, seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap kendaraan pelat merah yang digunakan.

Menurutnya Pembiayaan berasal dari masing-masing SKPD yang bisa mengganggarkan berdasarkan kemampuan dari masing-masing SKPD atau dibebankan kepada penggunanya. Eka menyontohkan saat dirinya pernah mendapat kendaraan dinas roda dua. Dirinya bertanggung jawab atas perawatan motor mulai dari ganti oli dan ban.

Sekedar informasi data di Samsat Ponorogo tercatat, total ada 868 kendaraan. Terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat, hanya saja mayoritas kendaraan roda dua.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: IGTKI Kabupaten Ponorogo Kirim Tim Trauma Healing ke Gunung Semeru
Next: Mengatasnamakan Bantuan Semeru, Warga Pohaman Kena Tipu

Related Stories

angin kencang kauman
  • Headline
  • Jelajah

Angin Kencang, Satu Rumah Rusak di Desa Carat Kauman

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:54 WIB
kecelakaan dengok
  • Jelajah

Avanza vs Beat di Pintu Keluar SPBU Dengok Madusari Siman, Pemotor Dilarikan ke RSUD

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:34 WIB
voli2
  • Jelajah

Viral di Medsos Detik-Detik Terop Turnament Bola Voli di Kelurahan Brotonegaran Terhempas Karena Angin Kencang

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:54 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.