Kegiatan Seni Diizinkan Secara Virtual, Namun Harus Seijin Satgas Covid 19
Pasca adanya pembubaran pagelaran reog dalam aksi penggalangan dana di Traffic Light Seloaji, Bambang Wibisono Plt Kepala Dinas Pariwisata kembali mengingatkan warga terkait aturan kegiatan kesenian di masa pandemi. Sesuai dengan aturan, memang kegiatan seni outdoor belum boleh digelar. Akan tetapi pihaknya tidak menampik jika para seniman dan warga,sudah rindu akan pertunjukan kesenian di Ponorogo.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar pelaku seni tidak gegabah menggelar pertunjukan secara langsung di outdoor. Karena hal tersebut dikhawatirkan akan memicu kerumunan di tengah kondisi pandemi. Sebagai salah satu solusi, pihaknya menyarankan untuk kegiatan kesenian bisa digelar secara virtual. Meski virtual tentunya harus tetap mengantongi izin dari satgas covid 19 serta menjaga Prokes.
Bambang menambahkan, jika aturan baru PPKM yakni dari Imendagri no 67 tahun 2021 sudah turun, namun nantinya masih akan ditindaklanjuti dengan SK Bupati. Hingga Rabu, 15 Desember 2021, SK Bupati Ponorogo masih belum turun. Pihaknya juga berencana untuk mengajukan uji coba pembukaan tempat wisata di Ponorogo. Namun, jika nanti keputusan final tetap harus ditutup untuk sementara, warga masyarakat diminta untuk mematuhi aturan tersebut.