Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • BPBD Akan Bangunkan Rumah Bagi Warga Terdampak Longsor Wagir Kidul Pulung
  • Miftahul Rahman, Kepala MIM Prestisius, Sebelum Mengajar Masih Sempat Mencari Ikan di Sungai untuk Dijual
  • Masih Gelap Besaran UMK Ponorogo 2026, Disnaker Masih Tunggu Petunjuk Pusat dan Provinsi
  • Sudah Membaik, Dua Orang Ibu yang Sempat Dirawat di Puskesmas Pasca Musibah Bencana Tanah Longsor Wagir Kidul Pulung
  • Terkuak, Identitas Kerangka Manusia di Kawasan Hutan Desa Temon Sawoo Ponorogo, Polisi Pastikan Bukan Korban Pembunuhan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Desember
  • 13
  • 868 Kendaraan Pelat Merah Kabupaten Ponorogo Menunggak Pajak
  • Jelajah

868 Kendaraan Pelat Merah Kabupaten Ponorogo Menunggak Pajak

Gema Surya FM Senin 13 Desember 2021 | 07:52 WIB
Marjono ps

868 kendaraan pelat merah kabupaten Ponorogo menunggak pajak. Data di Samsat Ponorogo tercatat, total ada 868 kendaraan. Terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat. Hanya saja mayoritas kendaraan roda du. Iptu Marjono Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo mengungkap menjelang akhir tahun 2021, pihaknya kemarin sudah koordinasi dengan Dispenda data terkait tunggakan pajak pelat merah.

Kendaraan yang menunggak pajak pun bervariasi. Ada yang menunggak satu hingga dua tahun bahkan ada juga yang menunggak pajak 5 tahun. Namun untuk detailnya total dan tunggakan pajaknya, data ada di Dispenda Jatim. Menurut Iptu Marjono, pihak Samsat juga pernah berkoordinasi dengan UPT Dispenda untuk memberitahukan tunggakan ini ke BPPKAD – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ponorogo. Bahkan juga pernah menyampaikan ke Sekda Ponorogo Agus Pramono.

Namun yang disayangkan dua kali pemberitahuan, tapi sampai sekarang belum ada follow up, terbukti masih ada tunggakan. Masih kata Iptu Marjono, tunggakan seperti ini terutama kendaraan pelat merah sudah terpantau oleh BPK dan KPK. Namun pihaknya tidak begitu saja bisa menarik kendaraan karena menunggak pajak. Menurutnya bukan kewenangan polisi. Namun seharusnya menjadi kebijakan internal Pemkab Ponorogo.

Iptu Marjono  mengungkapkan kalau kendaraan yang menunggak pajak, terlepas dari pelat merah atau bukan. Denda pajak tidak ada yang ada, sedangkan denda asuransi dalam hal ini jasa raharja. Nilainya tidak banyak, untuk roda 2, Rp 30 ribu dan Roda 4 Rp 50 ribu.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Ketahuan Bawa Motor ke Sekolah, Satlantas Polres Ponorogo Antar Anak di Bawah Umur ke Sekolah
Next: Tebing Longsor di Blitar, Sopir Asal Ponorogo Meninggal Tertimpa Runtuhan Saat Buang Hajat

Related Stories

88888
  • Jelajah

Miftahul Rahman, Kepala MIM Prestisius, Sebelum Mengajar Masih Sempat Mencari Ikan di Sungai untuk Dijual

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 13:47 WIB
8686
  • Jelajah

BPBD Akan Bangunkan Rumah Bagi Warga Terdampak Longsor Wagir Kidul Pulung

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 14:07 WIB
7575
  • Jelajah

Masih Gelap Besaran UMK Ponorogo 2026, Disnaker Masih Tunggu Petunjuk Pusat dan Provinsi

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 13:32 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.