Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Bukan Pengganti Nilai Kelulusan, Pelajar Kelas 12 Tingkat SMA Tetap Diminta Ikut TKA
  • DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi
  • Dapat Bantuan Jammer dari BSSN, Diskominfo Ponorogo Tak Gunakan Sembarangan
  • Produksi Tanaman Kopi Meningkat 20 Persen, Petani Belum Menikmati Keuntungan Maksimal
  • Beredar Video Detik-Detik Bus Damri Jalur Ponorogo Tulungagung Via Sooko Tak Kuat Menanjak
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Desember
  • 13
  • 868 Kendaraan Pelat Merah Kabupaten Ponorogo Menunggak Pajak
  • Jelajah

868 Kendaraan Pelat Merah Kabupaten Ponorogo Menunggak Pajak

Gema Surya FM Senin 13 Desember 2021 | 07:52 WIB
Marjono ps

868 kendaraan pelat merah kabupaten Ponorogo menunggak pajak. Data di Samsat Ponorogo tercatat, total ada 868 kendaraan. Terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat. Hanya saja mayoritas kendaraan roda du. Iptu Marjono Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo mengungkap menjelang akhir tahun 2021, pihaknya kemarin sudah koordinasi dengan Dispenda data terkait tunggakan pajak pelat merah.

Kendaraan yang menunggak pajak pun bervariasi. Ada yang menunggak satu hingga dua tahun bahkan ada juga yang menunggak pajak 5 tahun. Namun untuk detailnya total dan tunggakan pajaknya, data ada di Dispenda Jatim. Menurut Iptu Marjono, pihak Samsat juga pernah berkoordinasi dengan UPT Dispenda untuk memberitahukan tunggakan ini ke BPPKAD – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ponorogo. Bahkan juga pernah menyampaikan ke Sekda Ponorogo Agus Pramono.

Namun yang disayangkan dua kali pemberitahuan, tapi sampai sekarang belum ada follow up, terbukti masih ada tunggakan. Masih kata Iptu Marjono, tunggakan seperti ini terutama kendaraan pelat merah sudah terpantau oleh BPK dan KPK. Namun pihaknya tidak begitu saja bisa menarik kendaraan karena menunggak pajak. Menurutnya bukan kewenangan polisi. Namun seharusnya menjadi kebijakan internal Pemkab Ponorogo.

Iptu Marjono  mengungkapkan kalau kendaraan yang menunggak pajak, terlepas dari pelat merah atau bukan. Denda pajak tidak ada yang ada, sedangkan denda asuransi dalam hal ini jasa raharja. Nilainya tidak banyak, untuk roda 2, Rp 30 ribu dan Roda 4 Rp 50 ribu.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Ketahuan Bawa Motor ke Sekolah, Satlantas Polres Ponorogo Antar Anak di Bawah Umur ke Sekolah
Next: Tebing Longsor di Blitar, Sopir Asal Ponorogo Meninggal Tertimpa Runtuhan Saat Buang Hajat

Related Stories

tka
  • Jelajah

Bukan Pengganti Nilai Kelulusan, Pelajar Kelas 12 Tingkat SMA Tetap Diminta Ikut TKA

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 13:07 WIB
dprd2
  • Jelajah

DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 12:53 WIB
jammer
  • Jelajah

Dapat Bantuan Jammer dari BSSN, Diskominfo Ponorogo Tak Gunakan Sembarangan

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 12:29 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.