HeadlineJelajah

UMK Tahun Depan Diusulkan Naik 15 Ribu Rupiah

Upah Minimun Kabupaten-UMK kabupaten Ponorogo tahun 2022 diusulkan  naik 15 ribu 960 rupiah atau 0,28 persen dari tahun 2021 .  Usulan tersebut sudah disepakati melalui dewan pengupahan .  Eko Nugroho wakil ketua Serikat pekerja seluruh Indonesia ( SPSI) cabang Ponorogo mengatakan kenaikan UMK tersebut sudah di atur oleh peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021, sebagaimana dalam PP baru sudah ada formula untuk menghitung kenaikan UMK di tengah pandemi . 

Yakni diperhitungkan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten 2021, rata rata konsumsi rumah tangga se kabupaten dan kota, rata rata banyaknya anggota rumah tangga se kabupaten kota, memperhitungkan asisten rumah tangga bekerja atau Rumah tangga se kabupaten kota serta pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi Jawa timur .  

Lanjut Eko, kenaikan angka tersebut juga sudah diterima pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) cabang ponorogo, sehingga dewan pengupahan sudah mengusulkan ke bupati ponorogo untuk di SK . Menurutnya SK tersebut akan turun diperkirakan akhir November 2021.

Sementara itu, Sumeru ketua Apindo Ponorogo mengatakan pihaknya sepakat dengan SPSI tentang usulan kenaikan upah yakni  15 ribu lebih. Pihaknya tidak merasa keberatan dengan kenaikan tersebut . Pasalnya penghitungan upah sudah sesuai aturan PP 36 tahun 2021 .