Jelajah

Parkir Liar di Jl. dr Sutomo, 3 Mobil di Gembok Dishub dan Polres

Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres, mulai menindak tegas terhadap pemilik kendaraan yang parkir sembarang tempat di sepanjang Jl. dr Sutomo. Dalam penindakan tersebut, 3 mobil terpaksa digembok oleh petugas gabungan karena parkir liar dan ditinggalkan pengemudinya.

Petugas Dinas Perhubungan, Adi Supriyadi mengatakan, langkah penggembokan itu karena mereka juga melanggar  rambu larangan parkir, khususnya di depan SMPN 5 Ponorogo. Rabu (17/11). Padahal di dalam rambu tersebut sudah jelas ada larangan parkir dari jam 6 pagi hingga 3 sore.

Lanjutnya, selain digembok kendaraan juga ditempeli stiker bertuliskan telah melanggar Perda nomor 1 tahun 2020 pasal 67 huruf D tentang kawasan tertib lalu lintas. Pemilik mobil  jika ingin membuka kendaraan yang di gembok harus datang ke Satlantas Polres Ponorogo untuk ditilang terlebih dahulu.

Dikatakan, petugas gabungan akan melakukan patroli di sekitaran Jl. dr. Sutomo untuk melakukan pengawasan