HeadlineJelajah

DPRD Akan Buat Perda Inisiatif, Pencegahan Pernikahan Usia Anak

Tingginya permohonan dispensasi pernikahan di Ponorogo, mendapat perhatian khusus dari kalangan legislatif. Karenanya wakil rakyat yang duduk di gedung Aloon-aloon timur tersebut siap membuat perda inisiatif  pencegahan pernikahan usia anak. Seperti disampaikan Sunarto, ketua DPRD, angka dispensasi pernikahan yang tercatat di Pengadilan agama cukup tinggi, bahkan setiap tahunnya cenderung naik.

Ironisnya pernikahan di bawah umur itu dilakukan, karena yang perempuan dalam kondisi hamil. Jika hal itu tidak segera diantisipasi maka generasi muda di Ponorogo akan rusak. Narto juga menyampaikan korelasi antara tingginya dispensasi nikah dengan angka perceraian, dimana ketika anak-anak di bawah umur  itu dinikahkan, maka yang terjadi rumah tangga mereka banyak yang tidak  langgeng.

Di Ponorogo ada 5 kecamatan yang paling banyak menikahkan pasangan di bawah umur, seperti Pudak, Sooko, Ngebel, Ngrayun dan Sawoo. Lebih lanjut dikatakan, Komisi D DPRD nantinya yang akan dipasrahi membuat Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) pencegahan pernikahan usia anak. Dengan adanya Perda tersebut diharapkan bisa mengurangi angka dispensasi nikah.

Data yang diperoleh gema surya, Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan agama Ponorogo tahun 2020, mengalami kenaikan cukup tinggi. Lonjakan kenaikan itu hingga 2 kali lipat lebih dari tahun sebelumnya. Humas pengadilan agama Ponorogo mengakui bila tahun 2019 ada 93 perkara. Sedangan tahun 2020 menjadi 236 perkara. Diduga kenaikan angka permohonan dispensasi tersebut karena syarat usia nikah minimal  dari 16 tahun menjadi 19 tahun sejak tahun 2020.