Gedung Disita Kejagung, Pemkab Pastikan Mall Pelayanan Publik PCC Tetap Berjalan
Meski gedung PCC akan disita kejagung pasca kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan CEO Ponorogo City Center , Namun kegiatan perekonomian dan pelayanan publik di Mall tersebut tetap akan berjalan . Kepastian tersebut disampaikan Bambang Suhendro plt Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu pintu (DPMPTSP), dimana kegiatan layanan publik seperti adminduk , pembayaran pajak dan perijinan masih bisa dilakukan di mall Ponorogo City Center .
Pihaknya telah bertemu dengan Kejaksaan agung dan pemilik lahan tersebut untuk menanyakan kegiatan di Mall PCC jika asetnya disita Oleh kejaksaan agung . Menurut mereka kegiatan ekonomi di mall PCC dan Mall Pelayanan publik MPP tidak akan terganggu alias tetap berjalan normal seperti biasa . Lanjut bambang, di MPP ada Terdapat tiga OPD yang membuka layananyaitu Dinas Dukcapil, DPMPTSP, dan BPPKAD Ponorogo.
Sebelumnya pemkab ponorogo melalui Agus Sugiharto Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menegaskan kasus penyitaan gedung Ponorogo city center tidak ada kaitannya dengan pemkab ponorogo . Meski lokasinya berada di ponorogo, tapi lahan mall PCC yang digunakan saat ini merupakan aset milik pemerintah pemprov jawa timur .