Belum Dihibahkan, Pemkab Belum Bebas Kelola Pasar Legi
Ternyata pemerintah ponorogo Belum bebas mengelola Pasar Legi yang diresmikan Februari lalu. Pasalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum menghibahkan bangunan 4 lantai tersebut secara hukum. Sehingga saat ini bangunan tersebut masih dalam pengelolaan pihak ketiga. Sugiri Sancoko, bupati Ponorogo mengatakan dirinya baru mengetahui permasalahan jika Pemkab belum bisa mengelola 100 persen pasar legi.
Pihaknya telah bersurat ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ). Lanjut kang Giri, sebenarnya, kasus Pasar Legi – tidak ada kaitannya dengan kontrak kerja. Namun, hanya sebatas permasalahan administratif. Seperti halnya dokumen yang belum dilengkapi dan tambahan apa saja yang harus diberikan ke pusat. Pasar Legi saat ini masuk sebagai aset negara di bawah Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Jawa Timur (Jatim). Bupati Sugiri berencana juga menelfon Kementerian untuk kemudahan proses hibah tersebut. Pihaknya siap mengelola pasar dan leluasa jika sudah diberikan ke Pemkab.
Proses hibah ini penting, karena Pasar Legi belum seratus persen bangkit. Pasalnya masih banyak kios yang kosong dan pengunjung masih sepi. Bupati berharap jika nanti sudah resmi diberikan bakal membuat inovasi untuk pengembangan pasar. Sugiri pun juga bakal menertibkan Pasar Lanang dan Pasar Stasiun. Semua pedagang akan dipusatkan di pasar Legi dan bangunan Pasar Lanang dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).